Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Rangkaian Pemeriksaan Pelanggar Prokes Mengarah ke Pidana

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/11/2020 17:58
Rangkaian Pemeriksaan Pelanggar Prokes Mengarah ke Pidana
Kerumunan massa menyambut kedatangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.(AFP)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Sebab, diduga ada pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun ancaman hukuman terhadap pelanggaran itu ialah satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Pemanggilan Anies juga terkait kehadirannya dalam acara pernikahan anak Imam Besar FPI Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) lalu.

Selain Anies, Rizieq juga akan dipanggil untuk pemeriksaan. Pasalnya, dia mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan orang di masa pandemi covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyebut rangkaian pemeriksaan terhadap pelanggar protokol kesehatan akan mengarah pada peristiwa pidana.

Baca juga: Selain Anies, Polisi Periksa 8 Orang Soal Pernikahan Anak Rizieq

"Pemeriksaan juga bakal dilakukan terhadap mengarahnya peristiwa pidana," ungkap Awi, Selasa (17/11).

Hal ini dapat dibuktikan penyidik Polda Metro Jaya, yang meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang mengetahui, melihat dan mendengar langsung kejadian tersebut.

"Yang mengalami langsung kejadian tersebut, sehingga dipanggil untuk diklarifikasi," imbuh Awi.

Dari hasil klarifikasi, penyidik akan melakukan gelar perkara. “Apakah cukup adanya bukti permulaan untuk dinaikkan ke penyidikan? Kita sama-sama tunggu," tandasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya