Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Soal Rizieq, NasDem: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Putri Anisa Yuliani
17/11/2020 17:15
Soal Rizieq, NasDem: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Massa menunggu kedatangan Rizieq Shihab di markas besar FPI kawasan Petamburan, Jakarta.(Antara/Asprilla Dwi)

PERSOALAN kerumunan orang yang disebabkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab seharusnya tidak dipoltisasi. Hal itu ditekankan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino.

Menurunya, sejumlah pihak terkait sebaiknya memikirkan langkah yang lebih solutif. Dalam hal ini, menghadapi potensi dampak lanjutan akibat kerumunan orang dalam acara yang digelar Rizieq.

"Saya juga minta pihak-pihak ini jangan main lempar kesalahan. Tapi kita ambil langkah yang lebih solutif," ujar Wibi saat dihubungi, Selasa (17/11).

Baca juga: Selain Anies, Polisi Periksa 8 Orang Soal Pernikahan Anak Rizieq

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai tidak ada niat dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengizinkan kerumunan publik. Selain itu, pemerintah setempat dikatakannya sudah menjalankan kebijakan terkait PSBB transisi.

Diketahui, Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi kepada Rizieq Shihab, atas tindakannya yang mengakibatkan pengumpulan massa di masa pandemi covid-19. "Tidak ada niat membiarkan kerumunan, tidak ada niat sedikitpun. Kita ingin semua berjalan sesuai kesepakatan bahwa masih PSBB transisi,” pungkas Wibi.

“Semua orang patuh hukum, tidak ada yang kebal hukum. Kalau ada pihak yang masih juga bandel, merasa mau menangnya sendiri, dengan itu kita sanksi," imbuhnya.

Baca juga: inilai Bahayakan Nyawa Ribuan Orang, PSI Desak DPRD Panggil Anies

Sebelumnya, Rizieq Shihab menggelar pesta pernikahan anaknya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Grogol Petamburan pada Sabtu (14/11) malam. Akibatnya, ribuan orang memadati acara tersebut, tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta. Sanksi ini merupakan sanksi maksimal yang diatur dalam Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan.

Namun, Anies mendapat protes keras dari publik. Sebab, dia dinilai sengaja membiarkan acara yang rawan menimbulkan kerumunan massa.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya