Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pembiaran Kerumunan oleh Gubernur Picu Apatisme Publik

Insi Nantika Jelita
16/11/2020 20:00
Pembiaran Kerumunan oleh Gubernur Picu Apatisme Publik
Staf Khusus (Stafsus) Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo(MI/ARYA MANGGALA)

STAF Khusus (Stafsus) Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo mengutarakan, akibat tindakan pembiaran kerumunan oleh gubernur bisa memunculkan apatis masyarakat soal penegakan protokol kesehatan itu sendiri.

Pasalnya, di tengah upaya tenaga kesehatan dan masyarakat menghentikan penyebaran covid-19 (virus corona), masih sekelompok masyarakat yang enggan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu ditambah dengan oknum kepala daerah yang tidak tegas dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan.

"Penegakan hukum mentaati protokol kesehatan tidak konsisten, akan menimbulkan apatisme publik," ujar Benny dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (16/11).

Menurut rohaniwan yang akrab disapa Romo Benny itu menuturkan, jika kepala daerah tidak tegas dan cenderung mengabaikan penegakan protokol kesehatan, akan berakibat buruk bagi publik dengan mengabaikan protokol kesehatan.

Dia juga mengutarakan, masyarakat membutuhkan keteladanan para kepala daerah, dalam menegakkan aturan main yang konsisten dan berpihak kepentingan publik.

"Kewajiban kepala daerah harus menegakkan aturan protokol kesehatan dengan konsisten dan tidak diskriminasi dalam penegakan hukum" ujar Benny.

Benny juga menegaskan, kebijakan kepala daerah yang tidak konsisten menegakkan aturan protokol kesehatan, maka keadaban publik sulit ditegakkan. Diharapkan kepala daerah, BNPP, kepolisian bersinergi menegaskan protokol kesehatan tanpa diskrimatif dan memberikan keistimewaan pihak tertentu.

"Hukum harusnya ditegakan tanpa pilih kasih," pungkas Benny. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya