Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI telah mengantongi satu akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel secara masif. Sebelumnya, polisi telah menahan dua tersangka yang menyebarkan video asusila itu, karena menyebarkan secara masif di Twitter.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan satu akun ini telah didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan diduga menyebarkan lebih masif dari dua tersangka yang diamankan sebelumnya.
"Ada satu akun sekarang ini, masih didalami oleh penyidik Siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Sepertinya satu akun ini lebih masif lagi menyebarkan," kata Yusri, ketika ditemui di kantornya, Senin (16/11).
Yusri mengatakan pihaknya kini masih mengejar pihak yang menyebarkan secara masif video asusila itu. Setelah itu, pihaknya akan mengejar penyebar pertama dan memastikan siapa pembuat video, serta memastikan orang yang ada dalam video itu.
"Kita di sini masih mengejar penyebar masifnya, sambil berjalan kita mencari tahu siapa penyebar pertamanya," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari IT untuk mencari titik terang video asusila itu. Ia mengatakan besok juga akan memanggil Gisel sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mantan istri aktor Gading Marten itu diperiksa pada Selasa (17/11) besok di Polda Metro Jaya.
"Jadi G diapnggil dulu, sebagai saksi terhadap tersangka yang sudah kita amankan. Siapa yang dua diamankan ini? Dia adalah akun yang masif menyebarkan," kata Yusri.
Sebelumnya, video asusila mirip Gisel berdurasi 19 detik beredar di media sosial pada Sabtu (7/11). Nama Gisel kemudian menjadi trending topic di Twitter imbas video itu. Gisel sendiri telah memberikan komentar dan mengaku wanita di video itu bukan dirinya.
Polisi kemudian menaikkan kasus video asusila itu ke tahap penyidikan, karena memuat unsur pidana. Polisi menyebut adanya pelanggaran Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 di UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu, Pasal 8 juncto di pasal 38 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-4)
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
KIT Global menunjukkan video marketing yang didukung AI dan kolaborasi dengan influencer mampu memberikan hasil kampanye yang luar biasa, terutama di momen-momen penting.
Para member tersebut diharuskan membayar Rp10 ribu-Rp15 ribu per tiga bulan. Kemudian, setelah membayar para member bisa mendapatkan konten unlimited.
Tersangka serangan yang terjadi di New Orleans pada pagi hari Rabu telah merekam serangkaian video sebelum peristiwa tersebut, yang sedang ditinjau oleh pihak berwenang.
Tasya Farasya ingin konten-konten video yang dibuatnya dapat memberikan perspektif baru dan ulasan jujur terhadap suatu produk kecantikan yang digunakannya kepada penonton.
Pengguna bisa menuliskan perintah pembuatan video di kolom pesan ChatGPT dan Sora bakal langsung bekerja untuk menghasilkan klip berdurasi antara 5 detik dan 20 detik
Sebuah video yang menampilkan sosok ulama ternama, Gus Miftah, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved