Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Kantongi Akun Penyebar Video Porno Hampir Mirip Gisel

Rahmatul Fajri
16/11/2020 19:30
Polisi Kantongi Akun Penyebar Video Porno Hampir Mirip Gisel
Ilsutrasi(dok.MI)

POLISI telah mengantongi satu akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel secara masif. Sebelumnya, polisi telah menahan dua tersangka yang menyebarkan video asusila itu, karena menyebarkan secara masif di Twitter.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan satu akun ini telah didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan diduga menyebarkan lebih masif dari dua tersangka yang diamankan sebelumnya.

"Ada satu akun sekarang ini, masih didalami oleh penyidik Siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Sepertinya satu akun ini lebih masif lagi menyebarkan," kata Yusri, ketika ditemui di kantornya, Senin (16/11).

Yusri mengatakan pihaknya kini masih mengejar pihak yang menyebarkan secara masif video asusila itu. Setelah itu, pihaknya akan mengejar penyebar pertama dan memastikan siapa pembuat video, serta memastikan orang yang ada dalam video itu.

"Kita di sini masih mengejar penyebar masifnya, sambil berjalan kita mencari tahu siapa penyebar pertamanya," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari IT untuk mencari titik terang video asusila itu. Ia mengatakan besok juga akan memanggil Gisel sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mantan istri aktor Gading Marten itu diperiksa pada Selasa (17/11) besok di Polda Metro Jaya.

"Jadi G diapnggil dulu, sebagai saksi terhadap tersangka yang sudah kita amankan. Siapa yang dua diamankan ini? Dia adalah akun yang masif menyebarkan," kata Yusri.

Sebelumnya, video asusila mirip Gisel berdurasi 19 detik beredar di media sosial pada Sabtu (7/11). Nama Gisel kemudian menjadi trending topic di Twitter imbas video itu. Gisel sendiri telah memberikan komentar dan mengaku wanita di video itu bukan dirinya.

Polisi kemudian menaikkan kasus video asusila itu ke tahap penyidikan, karena memuat unsur pidana. Polisi menyebut adanya pelanggaran Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 di UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu, Pasal 8 juncto di pasal 38 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya