36 Orang Ditindak karena Langgar Prokes di Pernikahan Anak Rizieq

Putri Anisa Yuliani
15/11/2020 12:34
36 Orang Ditindak karena Langgar Prokes di Pernikahan Anak Rizieq
Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya(AFP/BAY ISMOYO)

SATPOL PP DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pengunjung yang hadir dalam acara pernikahan anak tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Sabtu (14/11) malam.

Penindakan dilakukan karena para pengunjung tersebut melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.

"Ada 35 orang yang ditindak anggota kami dalam acara semalam," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan resmi, Minggu (15/11).

Baca juga: Ada Kerumunan Acara FPI, Wagub DKI Klaim Sudah Ingatkan Prokes

Dalam penindakan tersebut, dari 36 orang yang melanggar tersebut sebanyak 17 orang di antaranya terkena sanksi denda administratif.

"Total denda yang terkumpul Rp1.450.000," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 19 orang menjalankan sanksi kerja sosial.

Sementara itu, semalam, ratusan orang berkumpul di Jl KS Tubun untuk menghadiri pernikahan anak tokoh FPI Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW.

Padahal Pemprov DKI Jakarta sudah mengimbau agar resepsi dan acara maulid diselenggarakan dengan protokol yang ketat. Namun, semalam, para pengunjung yang hadir tidak melaksanakan prokes. Tidak ada jaga jarak bahkan banyak yang tidak memakai masker. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya