Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH remaja diamankan Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat karena sengaja menutup area pintu tol. Mereka berniat melakukan balap liar pada Kamis (12/11) dini hari.
"Anggota Tim 2 TPP melakukan patroli dan memperoleh informasi adanya aksi balapan liar di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Tim bergerak ke area balapan liar dan berusaha membubarkan aksi yang meresahkan masyarakat," jelas Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal, Kamis (12/11).
Saat petugas bergerak ke lokasi, sejumlah remaja yang sedang berkumpul berusaha melarikan diri. Namun, anggota berhasil mengamankan tujuh pelaku.
Baca juga: Polda Metro Tilang 11 Mobil Balap Liar di Senayan
Menyikapi peristiwa tersebut, Agus mengimbau orang tua untuk mengawasi anaknya. Serta, tidak membiarkan anak mereka mengikuti aksi balap liar. Apalagi balapan saat malam hari bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami imbau orang tua untuk senantiasa mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya. Agar tidak ikut aksi balap liar, atau hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," tutur Agus.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved