Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Langgar Prokes, 599 Restoran di Jakarta Ditutup Sementara

Siti Yona Hukmana
05/11/2020 06:53
Langgar Prokes, 599 Restoran di Jakarta Ditutup Sementara
Ilustrasi--Petugas Satpol PP menutup restoran saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

OPERASI yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 terus dilakukan. Ratusan tempat makan terjaring selama 52 hari sejak Senin (14/9) hingga Rabu (4/11).

"Total tempat makan atau minum yang ditutup sementara sebanyak 599," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/11).

Pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Restoran dibatasi menerima pengunjung makan di tempat 50% dari jumlah kapasitas selama PSBB Transisi.

Baca juga: BNN Dukung Tempat Hiburan kembali Buka

Penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Polisi hanya mendampingi dan memantau penerapan protokol kesehatan.

Yusri mengatakan ada 172 perkantoran di Ibu Kota ditutup sementara. Yusri tidak memerinci sebaran perkantoran tersebut. Perkantoran ditutup karena melanggar protokol kesehatan dan terdapat karyawan positif covid-19.

Kemudian, selama 52 hari, sudah 67.714 orang dikenakan sanksi sosial. Mereka terjaring karena tidak menggunakan masker.

"Sanksi sosial kita berikan menyapu, pungut sampah dan mengucapkan Pancasila," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Yusri menyebut sebanyak 2.823 orang dikenakan sanksi administratif. Masyarakat yang tidak mau dikenakan sanksi sosial bisa membayar denda Rp250 ribu. Jumlah denda bisa menjadi Rp500 ribu jika mengulangi pelanggaran satu kali, naik Rp750 ribu jika mengulangi dua kali.

"Total nilai denda yang kita terima Selama 52 hari sebanyak Rp798.025.250," beber Yusri.

Sementara itu, polisi dan Satpol PP juga melakukan sanksi teguran tertulis terhadap 61.482 orang dan sanksi teguran lisan terhadap 112.449 orang. Total sanksi selama 52 hari sebanyak 243.802 orang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya