Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kriteria Usaha Terdampak Covid-19 DKI Ditargetkan Kelar Bulan Ini

Yanti Nainggolan
04/11/2020 09:50
Kriteria Usaha Terdampak Covid-19 DKI Ditargetkan Kelar Bulan Ini
Pekerja memproduksi tahu di sebuah industri rumahan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.(ANTARA/Reno Esnir)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta sedang mengebut penetapan kriteria sektor usaha terdampak dan tidak terdampak covid-19. Hal itu berkaitan dengan kewajiban menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

"Pada November inilah, kriteria-kriteria itu sudah keluar," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, saat ini, penyusunan kriteria tersebut sedang dilakukan bersama dewan pengupahan DKI Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS), serta para pakar dan akademisi.

"Tetapi seperti yang saya sampaikan kemarin, dalam pengajuan untuk penyesuaian UMP 2021, tidak perlu menunggu kriteria itu keluar," tambah dia.

Baca juga: Perusahaan DKI yang Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Penyesuaian UMP

Disnakertrans DKI sendiri telah mempunyai beberapa catatan dan pengamatan pada sektor-sektor usaha yang terdampak. Beberapa perusahaan akan langsung disetujui tanpa perlu mengacu pada kriteria, terang dia. Misalnya, industri hotel, pariwisata, properti, dan mal.

"Jadi, kita tidak boleh terpaku pada sektor yang memang perlu pembahasan, diskusi dan melihat laporan (keuangannya), jangan terpaku ke situ," ucap dia.

Namun, ada juga beberapa sektor yang perlu pembahasan, apakah masuk dalam kriteria terdampak atau tidak. Andri mencontohkan sektor kesehatan.

"Ada rumah sakit yang sepi, tetapi ada juga yang ramai. Kita bisa lihat dari laporan keuangannya," ia mencontohkan.

Sektor otomotif pun demikian. Beberapa bengkel tetap ramai sehingga bisa dikategorikan tidak berdampak.

Perusahaan yang secara sembunyi-sembunyi tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu jumlah kapasitas maksimal 50%, juga bisa masuk kategori tidak terdampak.

"Berarti produksinya masih tetap berjalan, itu kan bisa kita lakukan, kita bisa putuskan permohonannya kita tidak kita setujui," tutup dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya