Pemprov DKI masih Buka Ruang Diskusi tentang UMP

Putri Anisa Yuliani
27/10/2020 19:37
Pemprov DKI masih Buka Ruang Diskusi tentang UMP
.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membuka ruang diskusi bagi berbagai pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dalam penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Diketahui tahun ini untuk pertama kali pemerintah pusat memutuskan bahwa tidak ada kenaikan upah pekerja karena sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/HK/11.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. "Sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi. Sebagai masyarakat siapapun termasuk kaum buruh juga boleh menyampaikan aspirasi masyarakatnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza di Balai Kota, Selasa (27/10).

Di sisi lain, pihaknya akan tetap menghormati keputusan pemerintah pusat terkait tidak ada kenaikan UMP. Untuk diketahui, UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349. UMP tahun selanjutnya ditentukan paling lambat pada setiap akhir Oktober tahun berjalan.

"Karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat terkait UMP yang disamakan besarannya dengan tahun lalu, kita hormati sebagai suatu keputusan," ujarnya.

"Namun, masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan. Silakan mengusulkan menyampaikan aspirasinya. Nanti kita diskusi. Tentu pemerintah pusat mengambil keputusan berdasarkan proses pertimbangan yang cermat tapi tidak berarti kami menutup komunikasi. Tidak berarti setiap keputusan yang sudah diambil kemudian tidak ada dialog," terangnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya