Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan dari Senin (26/10) sampai Minggu (8/11).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada operasi zebra kali ini pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif, seperti sosialisasi mengenai keselamatan lalu lintas kepada masyarakat.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas,” ujar Sambodo, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Meski demikian, Sambodo mengatakan selain memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, dalam Operasi Zebra ini juga akan menindak pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain. Ia menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang disasar nantinya.
“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran garis bergenti, dan helm,” beber Sambodo.
Ia mengatakan sanksi bagi pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan atau denda.
Menurut undang-undang itu, jika ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (OL-8)
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengklarifikasi video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas menanyakan "SIM Jakarta" kepada pengendara
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved