Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan dari Senin (26/10) sampai Minggu (8/11).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada operasi zebra kali ini pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif, seperti sosialisasi mengenai keselamatan lalu lintas kepada masyarakat.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas,” ujar Sambodo, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Meski demikian, Sambodo mengatakan selain memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, dalam Operasi Zebra ini juga akan menindak pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain. Ia menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang disasar nantinya.
“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran garis bergenti, dan helm,” beber Sambodo.
Ia mengatakan sanksi bagi pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan atau denda.
Menurut undang-undang itu, jika ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (OL-8)
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved