Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tengah mempersiapkan draf notifikasi regulasi impor. Notifikasi itu akan dikirimkan ke lembaga perdagangan internasional atau WTO.
"Ini salah satu kewajiban negara anggota untuk memberikan informasi kepada Sekretariat WTO (World Trade Organisation) mengenai peraturan yang akan berpengaruh terhadap lalu lintas perdagangan komoditas, utamanya importasi," kata Kepala BKIPM Rina dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Rina mengatakan notifikasi regulasi itu mengatur berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.
Notifikasi kepada WTO, ungkapnya, merupakan wujud transparansi sekaligus implementasi kesepakatan bersama negara-negara anggota WTO. Terlebih, dalam kesepakatan tersebut tertuang kewajiban setiap kebijakan terkait bidang perdagangan yang termaktub dalam undang-undang, peraturan, maupun regulasi wajib dilakukan melalui prosedur yang transparan sehingga anggota WTO lainnya dapat mengetahui.
Baca juga: KKP Salurkan Bantuan 24 Ton Pakan Ikan ke Maluku Utara
Kepala Pusat Karantina Ikan (Puskari) Riza Priyatna mengungkapkan setelah draf peraturan yang berisi daftar penyakit ikan berbahaya dicegah masuk ke Indonesia dinotifikasi dan diumumkan melalui Sekretariat WTO, maka setiap negara yang akan melakukan ekspor ikan ke Indonesia harus menjamin komoditas mereka bebas dari penyakit ikan yang ada di dalam daftar peraturan tersebut.
"Negara–negara mitra Indonesia wajib mematuhi peraturan tersebut," kata Riza.
Ia menerangkan draf notifikasi terdiri dari 28 penyakit karena virus, 5 bakteri, 3 jamur pathogen dan 6 parasit. Rincian tersebut termasuk penyakit yang masih menghantui industri udang yaitu Covert Mortality Nodavirus (CMNV), Decapod Iridescent Virus I (DIV I) dan Vibrio Parahaemolitycus (Vp AHPND) penyebab penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease.
Rencananya, notifikasi daftar penyakit ikan ini akan disampaikan kepada WTO melalui National Notification Body Indonesia.
"Saat ini BKIPM telah ditunjuk sebagai National Enquiry Point Indonesia untuk bidang SPS Perikanan sehingga semakin memperkuat peran dan fungsi BKIPM dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia," pungkas Riza.(OL-5)
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pendampingan pada keluarga tiga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang disewa KKP.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved