Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tengah mempersiapkan draf notifikasi regulasi impor. Notifikasi itu akan dikirimkan ke lembaga perdagangan internasional atau WTO.
"Ini salah satu kewajiban negara anggota untuk memberikan informasi kepada Sekretariat WTO (World Trade Organisation) mengenai peraturan yang akan berpengaruh terhadap lalu lintas perdagangan komoditas, utamanya importasi," kata Kepala BKIPM Rina dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Rina mengatakan notifikasi regulasi itu mengatur berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.
Notifikasi kepada WTO, ungkapnya, merupakan wujud transparansi sekaligus implementasi kesepakatan bersama negara-negara anggota WTO. Terlebih, dalam kesepakatan tersebut tertuang kewajiban setiap kebijakan terkait bidang perdagangan yang termaktub dalam undang-undang, peraturan, maupun regulasi wajib dilakukan melalui prosedur yang transparan sehingga anggota WTO lainnya dapat mengetahui.
Baca juga: KKP Salurkan Bantuan 24 Ton Pakan Ikan ke Maluku Utara
Kepala Pusat Karantina Ikan (Puskari) Riza Priyatna mengungkapkan setelah draf peraturan yang berisi daftar penyakit ikan berbahaya dicegah masuk ke Indonesia dinotifikasi dan diumumkan melalui Sekretariat WTO, maka setiap negara yang akan melakukan ekspor ikan ke Indonesia harus menjamin komoditas mereka bebas dari penyakit ikan yang ada di dalam daftar peraturan tersebut.
"Negara–negara mitra Indonesia wajib mematuhi peraturan tersebut," kata Riza.
Ia menerangkan draf notifikasi terdiri dari 28 penyakit karena virus, 5 bakteri, 3 jamur pathogen dan 6 parasit. Rincian tersebut termasuk penyakit yang masih menghantui industri udang yaitu Covert Mortality Nodavirus (CMNV), Decapod Iridescent Virus I (DIV I) dan Vibrio Parahaemolitycus (Vp AHPND) penyebab penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease.
Rencananya, notifikasi daftar penyakit ikan ini akan disampaikan kepada WTO melalui National Notification Body Indonesia.
"Saat ini BKIPM telah ditunjuk sebagai National Enquiry Point Indonesia untuk bidang SPS Perikanan sehingga semakin memperkuat peran dan fungsi BKIPM dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia," pungkas Riza.(OL-5)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Setelah 15 tahun menggunakan mesin 1000cc, MotoGP akan beralih ke mesin 850cc.
Identitas mesin kini menjadi bagian integral dalam ekosistem digital Indonesia—dari aplikasi perbankan, sistem pemerintahan, hingga layanan e-commerce.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved