Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terlibat LGBT, Brigjen EP Nonjob Sampai Pensiun

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/10/2020 13:31
Terlibat LGBT, Brigjen EP Nonjob Sampai Pensiun
ilustrasi(Antara)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan telah memberikan sanksi terhadap Brigjen EP yang diduga terlibat dengan kelompok Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

"Nonjob (tidak ada jabatan sampai pensiun)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu, (21/10).

Baca juga: Ini Sanksi Jika ada LGBT di TNI-Polri

Argo mengklaim bahwa pemberian sanksi terhadap Brigjen EP bukan baru dilakukan. Sanksi itu diberikan setelah pemeriksaan oleh Divisi Propam rampung pada 2019.

"Setahun yang lalu juga pemberian sanksi," sudah lama," tuturnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam kelompok LGBT.

Bentuk penegasan, lanjut Awi, akan diberikan kepada anggota Polri terkait LGBT berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam Pasal 11 huruf C arutan itu tertuang jika setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.

"Karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," ucap Awi.

Sebelumnya, isu adanya kelompok di lingkungan TNI-Polri menguap usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan membeberkan fenomena tersebut. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya