Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan telah memberikan sanksi terhadap Brigjen EP yang diduga terlibat dengan kelompok Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Nonjob (tidak ada jabatan sampai pensiun)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu, (21/10).
Baca juga: Ini Sanksi Jika ada LGBT di TNI-Polri
Argo mengklaim bahwa pemberian sanksi terhadap Brigjen EP bukan baru dilakukan. Sanksi itu diberikan setelah pemeriksaan oleh Divisi Propam rampung pada 2019.
"Setahun yang lalu juga pemberian sanksi," sudah lama," tuturnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam kelompok LGBT.
Bentuk penegasan, lanjut Awi, akan diberikan kepada anggota Polri terkait LGBT berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Pasal 11 huruf C arutan itu tertuang jika setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.
"Karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," ucap Awi.
Sebelumnya, isu adanya kelompok di lingkungan TNI-Polri menguap usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan membeberkan fenomena tersebut. (J-2)
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap isu sosial dan moral di lingkungan kampus.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
FENOMENA LGBT merupakan isu sensitif, tetapi tidak bisa diabaikan. Survei internal KGSB menunjukkan keberagaman pandangan guru.
Presiden AS, Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender untuk berkompetisi dalam kategori olahraga perempuan.
Polisi pun telah menetapkan 3 tersangka dari 56 orang tersebut, dengan inisal RH, RE, dan BP. Diduga ketiga tersangka merupakan penyelenggara praktik pesta seks sesama jenis laki-laki.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk untuk melarang aggota LGBT dan transgender di militer AS.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved