Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Demo Omnibus Law, 131 Tersangka dan 69 Ditahan

Rahmatul Fajri
19/10/2020 13:54
Demo Omnibus Law, 131 Tersangka dan 69 Ditahan
Ilustrasi(Antara)

POLDA Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi unjuk rasa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.

Hal itu terkait dengan perusakan gedung kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini. Lalu, kasus penganiayaan anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan anggota Polrestro Tangerang Kota, serta perusakan pos polisi.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).

Baca juga : Napi Kabur, Cai Changpang Gantung Diri

Nana mengatakan dari 131 tersangka itu pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 69 orang yang terbukti melakukan perusakan di sejumlah fasilitas umum dan pos polisi.

"Dari 131 orang, 69 dilakukan penahanan. Termasuk perkembangan terbaru menahan 20 orang yang merupakan terlibat kasus perusakan halte dan fasiltas umum, termasuk pos polisi dan fasilitas di sepanjang Jalan Sudirman," kata Nana.

Nana mengatakan para tersangka dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atas Pasal 406 KUHP.

Lebih lanjut, Nana mengatakan pihaknya terus mendalami pihak yang menggerakkan perusuh pada aksi unjuk rasa itu yang didominasi para pelajar.

"Dalam hal ini penggerak pelajar, dari SMK, SMP, bahkan sampai SD, ada beberapa yang sudah kami identifikasi. Kami terus lakukan penyelidikan," ujar Nana. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya