Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MUHAMMADIYAH menyesalkan tindak kekerasan terhadap empat relawan kesehatan mereka yang bertugas saat demonstrasi UU Cipta Kerja, Selasa (13/10), di Jakarta.
Padahal, relawan asal Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) itu berupaya membantu dari sisi kesehatan untuk demonstran maupun kepolisian.
"Empat relawan MDMC yang bertugas dengan seragam bertuliskan relawan Muhammadiyah ditabrak dahulu dengan motor oleh polisi, kemudian dipukul. Setelah terjatuh, mereka diseret ke mobil sambil dipukul dengan tongkat dan ditendang," kata Ketua MDMC Budi Setiawan dalam keterangan resmi, Rabu (14/10).
Baca juga: Ambulans Ditembak Gas Air Mata, Polisi Periksa 3 Saksi
Menurut dia, relawan kesehatan Muhammadiyah bergerak dalam koordinasi MDMC. Digerakkan untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan pihak-pihak yang butuhkan perawatan.
"Baik dari sisi demonstran, aparat, maupun warga yang terdampak kegiatan," ujarnya.
Selepas maghrib, relawan ditugaskan di depan Apartemen Fresher Menteng, sebelah Kantor PP Muhammadiyah.
Mereka bertugas memantau situasi dan bersiap bila ada korban jatuh yang harus dievakuasi dan dibantu Tim Kesehatan Muhammadiyah.
"Selang beberapa saat, datang rombongan Resmob Polda Metro dari arah Hotel Treva Cikini langsung menyerang relawan dan beberapa warga yang ada di halaman Apartemen Fresher Menteng," paparnya.
Ia mengungkapkan, empat relawan MDMC yang bertugas lengkap dengan seragam mendapatkan kekerasan dan akhirnya dirawat oleh tim kesehatan Muhammadiyah.
Saat ini, empat relawan MDMC Bekasi itu dilarikan ke RSU Cempaka Putih untuk ditangani lebih lanjut.
MDMC menyesalkan terjadinya insiden itu dan meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya atas kejadian tersebut.
MDMC meminta pula kepolisian tetap profesional dan melindungi relawan-relawan kemanusiaan dan kesehatan yang bertugas di lapangan.
Kepada segenap relawan Muhammadiyah yang bertugas, Budi meminta agar tidak terprovokasi dan memercayakan penanganan kepada pimpinan. Sekaligus, meminta semua pihak tidak memperkeruh keadaan dan menghindari terjadinya kekerasan.
"Serta, menghindari pengabadian protokol kesehatan yang berlaku pada pandemi Covid-19 ini," pungkasnya. (OL-1)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved