Cegah Ojol Berkerumun, Geofencing Tetap Aktif di Masa Transisi

Putri Anisa Yuliani
12/10/2020 10:16
Cegah Ojol Berkerumun, Geofencing Tetap Aktif di Masa Transisi
Pengemudi ojek online(MI/Andri Widiyanto)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No 177 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.

Dalam SK itu, Syafrin mengatur sejumlah hal termasuk operasional ojek pangkalan, ojek online (ojol), dan taksi online. Dalam diktum kelima, selama PSBB Transisi, Dishub DKI tetap melarang mitra pengemudi ojol dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

"Perusahaan aplikasi wajib mengaktifkan teknologi informasi 'Geofencing' agar pengemudi yang berkerumun tidak mendapatkan penumpang," kata Syafrin dalam SK tersebut sebagaimana dilihat Media Indonesia, Senin (12/10).

Baca juga: Ada Geofencing, Ojol tidak Berani Berkerumun

Pengemudi mitra juga harus memberikan jarak parkir kendaraannya minimal dua meter dengan kendaraan ojol lainnya. Jika ketentuan itu dilanggar, Syafrin mewajibkan perusahaan aplikator memberikan sanksi kepada pengemudi mitra.

"Jika ketentuan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi mitra, perusahaan wajib memberikan sanksi," tegas Syafrin.

Ketentuan ini disahkan pada 9 Oktober dan mulai berlaku hari ini. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan masa PSBB Transisi berlaku mulai hari ini sampai 25 Oktober mendatang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya