Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ini Aturan Dishub untuk Pengendara Pribadi Selama PSBB Transisi

Putri Anisa Yuliani
12/10/2020 10:01
Ini Aturan Dishub untuk Pengendara Pribadi Selama PSBB Transisi
Ilustrasi kendaraan di masa PSBB Transisi(MI/Pius Erlangga)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan No 177 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.

Dalam SK tersebut jumlah penumpang dalam satu baris tempat duduk kendaraan pribadi roda empat dibatasi dua orang. Aturan ini masih sama dengan aturan selama PSBB sebelumnya. Perbedaannya adalah penumpang yang tinggal di alamat domisili yang sama diperbolehkan untuk duduk pada barisan tempat duduk yang sama.

"Sekarang bila satu domisili boleh duduk bersebelahan. Di SK Kadishub 177 tahun 2020 itu diperbolehkan," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Susilo Dewanto saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (12/10).

Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Penumpang KRL Meningkat 7%

Sebelumnya, aturan ini tidak berlaku sehingga seluruh penumpang harus duduk di barisan kursi yang berbeda.

Sementara, bagi kendaraan taksi daring maksimal jumlah penumpang adalah dua orang per baris tempat duduk. Sehingga total jumlah penumpang adalah empat orang bagi mobil berkursi dua baris dan enam orang bagi mobil berkursi tiga baris.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik