Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemprov DKI belum Berlakukan Sekolah Tatap Muka

Putri Anisa Yuliani
11/10/2020 17:25
Pemprov DKI belum Berlakukan Sekolah Tatap Muka
.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Minggu sore (11/10).

Nahdiana menyampaikan, Pasal 9 Pergub Nomor 101 Tahun 2020 menyebutkan peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar harus menggunakan protokol kesehatan covid-19. Pada Pasal 9 ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orangtua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegasnya.

Seperti yang tertulis pada Pasal 9 ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan covid-19 di sekolah dan institusi lain ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu nanti jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan surat edaran. Saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai ada penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya