Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anggap Covid-19 Melandai, Anies Kembalikan DKI ke PSBB Transisi

Putri Anisa Yuliani
11/10/2020 12:30
Anggap Covid-19 Melandai, Anies Kembalikan DKI ke PSBB Transisi
Personel Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

BERDASARKAN hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak ada pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, 12-25 Oktober 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keputusan ITU didasarkan pada beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan covid-19.

Baca juga: Pasien Isolasi dan ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 DKI Jakarta Turun

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan 'emergency brake' (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan resmi, Minggu (11/10).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020.

Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam sepekan terakhir.

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.

Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.

Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan Pemerintah, Swasta, dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi.

Namun, Anies menegaskan pihaknya meminta seluruh pihak untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak meski sudah dalam kondisi PSBB Transisi.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," tandasnya.

Keputusan penerapan PSBB Transisi ini disahkan melalui Keputusan Gubernur No 1020 tahun 2020 yang ditandatangani pada 9 Oktober 2020.

Kepgub itu menyatakan dalam diktum kedua, dalam hal tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan, PSBB Transisi dapat diperpanjang dua pekan pada 26 Oktober sampai 8 November.

Namun, dalam diktum ketiga Anies menuliskan bahwa jika terdapat lonjakan kasus yang mengkhawatirkan, PSBB Transisi itu bisa sewaktu-waktu dihentikan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya