Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Dua halte Transjakarta tidak melayani penumpang karena ludes terbakar saat aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja, Kamis (8/10).
Salah satunya adalah halte Transjakarta tersibuk yang melayani belasan rute yakni Halte Harmoni Central Busway.
Halte yang sehari-hari kerap digunakan penumpang untuk transit dari berbagai rute yang ada di timur, selatan dan barat Jakarta itu dinonaktifkan karena ludes terbakar saat aksi demonstrasi menentang Omnibus Law kemarin.
Kamis (8/10), Transjakarta juga sempat menghentikan total operasionalnya di seluruh rute karena massa memenuhi hampir seluruh jalanan di Ibu Kota.
Baca juga: DPRD DKI Sayangkan Pendemo Rusak Fasilitas Umum
"Untuk layanan Transjakarta 13 Koridor telah beroperasi. Namun, pada 2 Koridor ada rekayasa layanan karena beberapa halte di lintasan tersebut rusak. Layanan bus di koridor 1, dari Halte Blok M - Halte GBK ada pelayanan pelanggan. Setelah Halte GBK bus keluar jalur melintas di jalur reguler sampai ke BI. Setelah BI, masuk ke jalur menuju Halte Monas hingga Halte Kota. Tidak ada pelayanan di Halte Harmoni dan Sawah Besar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (9/10).
Tidak hanya itu, halte transit lainnya yakni Halte Senen juga turut tak melayani penumpang hari ini. Halte itu ikut dibakar massa pendemo pada Kamis (8/10) malam. Untuk itu, layanan Koridor 2 tidak akan berhenti di Halte Harmoni Central dan Halte Senen.
Sementara itu, Syafrin menyebut penutupan lalu lintas sudah tidak berlaku. Seluruh lalu lintas saat ini sudah berjalan normal. Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta juga sudah beroperasi normal melayani penumpang.
"Layanan MRT normal pada 13 Stasiun dengan headway 10 menit. Namun, terdapat beberapa entrance ditutup karena rusak di beberapa Stasiun seperti Bundaran HI, Plaza Indonesia, dan Setiabudi," tukasnya. (H-3)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved