Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Perda Penanggulangan Covid-19 DKI akan Disahkan 13 Oktober

Yanti Nainggolan
01/10/2020 10:13
Perda Penanggulangan Covid-19 DKI akan Disahkan 13 Oktober
Dokter merawat pasien covid-19 di RS Pertamina Simprug, Jakarta.(AFP/ADEK BERRY)

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 sedang dalam proses pengesahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI berupaya agar Raperda itu bisa disahkan pada pertengahan bulan ini.

Rabu (30/9), fraksi-fraksi di DPRD DKI memberikan pandangan umum dan eksekutif juga telah menanggapinya. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyebut dirinya berharap tidak ada halangan berarti sehingga Raperda bisa disahkan dalam dua minggu.

Baca juga: Gelar Razia PSBB, Polisi Temukan Sabu dan Granat

"Mudah-mudahan (rapat) berjalan lancar sehingga pada jadwal yang ditetapkan, 13 Oktober, inshaallah bisa jadi Perda," kata dia di Gedung DPRD DKI, Selasa (30/9).

Rapat Bapemperda kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan. Hal itu
diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.

"Kemudian, rancangan perda tersebut akan mulai dibahas bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020," terang dia, Rabu (23/9).

Pembahasan akan mematangkan pasal per pasal yang ada dalam raperda tentang penanggulangan covid-19. Agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat pimpinan gabungan, fasilitasi raperda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), evaluasi dalam rapat pimpinan gabungan, hingga disahkan dalam rapat paripurna. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya