Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejiwaan Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Diperiksa

Siti Yona Hukmana
29/9/2020 12:37
Kejiwaan Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Diperiksa
Ilustrasi pelecehan(Medcom)

KEPOLISIAN akan memeriksa kejiwaan EFY, pelaku pelecehan dan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial LHI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pemeriksaan itu untuk memastikan kondisi kejiwaan pria yang mengaku telah menjadi dokter itu.

"Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/9).

EFY diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap LHI usai melakukan rapid test covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta. Perbuatan itu dinilai polisi janggal karena EFY telah berkeluarga.

Baca juga: Polisi Segera Hentikan Kasus Penghinaan Ahok

"Mengingat sangkaan pasal salah satunya adalah pelecehan, padahal faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak," ungkap Alexander.

Terakhir, pertimbangan pemeriksaan kejiwaan EFY sebagai kelengkapan berkas perkara. Polisi telah menahan EFY dan sedang menyusun berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

EFY merupakan sarjana kedokteran dari salah satu universitas swasta di Sumatra Utara. Dia belum resmi menyandang gelar dokter karena belum mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).

EFY baru bergabung menjadi tenaga medis di PT Kimia Farma Diagnostika sejak Juni 2020.

EFY sempat melarikan diri setelah kasusnya viral di media sosial. Dia kabur ke Sumatra Utara menggunakan bus. Beberapa hari kemudian, dia diringkus di indekosnya bersama seorang perempuan, lalu dibawa ke Jakarta.

EFY dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang Pemerasan. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya