Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPOLISIAN akan memeriksa kejiwaan EFY, pelaku pelecehan dan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial LHI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pemeriksaan itu untuk memastikan kondisi kejiwaan pria yang mengaku telah menjadi dokter itu.
"Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/9).
EFY diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap LHI usai melakukan rapid test covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta. Perbuatan itu dinilai polisi janggal karena EFY telah berkeluarga.
Baca juga: Polisi Segera Hentikan Kasus Penghinaan Ahok
"Mengingat sangkaan pasal salah satunya adalah pelecehan, padahal faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak," ungkap Alexander.
Terakhir, pertimbangan pemeriksaan kejiwaan EFY sebagai kelengkapan berkas perkara. Polisi telah menahan EFY dan sedang menyusun berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
EFY merupakan sarjana kedokteran dari salah satu universitas swasta di Sumatra Utara. Dia belum resmi menyandang gelar dokter karena belum mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).
EFY baru bergabung menjadi tenaga medis di PT Kimia Farma Diagnostika sejak Juni 2020.
EFY sempat melarikan diri setelah kasusnya viral di media sosial. Dia kabur ke Sumatra Utara menggunakan bus. Beberapa hari kemudian, dia diringkus di indekosnya bersama seorang perempuan, lalu dibawa ke Jakarta.
EFY dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang Pemerasan. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara. (OL-1)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved