Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
POLISI mendesak EFY, tersangka pelecehan dan penipuan terhadap penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, untuk menyerahkan diri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya masih menelusuri keberadaan EFY di indekos dan rumah orang tua. Namun, polisi beleum menemukan EFY.
"Yang bersangkutan sudah dipecat. Dicek ke kosnya tidak ada, tempat keluarganya tidak ada juga. Kami mengharapkan dia mempertanggungjawabkan perbuatannnya," ujar Yusri di Jakarta, Kamis (24/9).
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soetta Kabur
Meski EFY belum menyerahkan diri, lanjut Yusri, polisi tidak memasukkan EFY dalam daftar buron. Dia berharap EFY menunjukkan iktikad baik dan segera mendatangi kantor polisi untuk pemeriksaan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk hadir ke polres. Itu harapan kami," pungkas Yusri.
Menurutnya, keterangan EFY dibutuhkan untuk pendalaman perkara. Dari bukti rekaman CCTV terlihat EFY mendekati korban berinisial LHI. Namun, tidak tergambarkan dengan jelas mengenai pelecehan yang dilaporkan korban.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pelecehan Seksual di Starbucks Cederai HAM
"Kita masih lihat apakah ada pencabulan juga dengan ketersangkaan Pasal 249. Menurut pengakuan korban, dia dilecehkan. Itu diperkuat lagi dengan CCTV, tapi rekaman CCTV juga belum jelas. Tidak terlihat seperti apa, kita harus memeriksa lagi," imbuhnya.
EFY merupakan karyawan Kimia Farma, yang bertugas menyiapkan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. LHI diketahui melakukan rapid test dengan EFY.
Hasilnya, LHI reaktif. EFY kemudian menawari LHI untuk mengubah hasil tes menjadi non-reaktif. Namun, LHI harus membayar Rp1,4 juta. Setelah itu, menurut pengakuan LHI, dia mendapat pelecehan dari EFY. Kejadian ini viral melalui akun Twitter milik LHI, yakni @listongs.(OL-11)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengakui banyak sekali pengalaman yang didapat masyarakat Indonesia selama pandemi beberapa waktu lalu dalam penanganan penyebaran covid-19.
PERKEMBANGAN kasus covid-19 nasional dalam kondisi terkendali. Kasus yang menyerang pernapasan itu hanya bertambah 68 orang per Minggu, 25 Juni 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
Screening covid-19 harus digencarkan seiring kembali melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Dalam dua hari terakhir, jumlah kasus aktif harian mencapai angka lebih dari 1.000 orang.
"Para pelancong dari Tiongkok ke Prancis tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 48 jam atau mengisi formulir pernyataan kesehatan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved