Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko beserta jajarannya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah perusahaan yang ada di Kebon Jeruk.
Yani mengungkapkan, dari hasil sidak tersebut salah satu perusahaan ditutup sementara karena tidak mengikuti protokol kesehatan covid-19.
"Hasilnya, satu perusahaan pelanggar aturan protokol kesehatan ditutup sementara selama 3x24 jam,” ungkap Yani, Senin (21/9) dilansir dari laman ppid.jakarta.go.id.
Yani mengatakan, sidak kali ini diikuti jajaran Sudin Tenaga Kerja dan Energi dan Satpol PP Jakarta Barat.
Baca juga : Di Tengah Pandemi, DKI Tegaskan Prioritaskan Pengendalian Banjir
Dia menjelaskan, bentuk pelanggaran protokol kesehatan oleh perusahaan tersebut adalah karyawannya tidak menjaga jarak, tidak ada pengecekan suhu tubuh dan tempat cuci tangan.
"Selain itu, perusahaan ini juga akan disemprot disinfektan," jelasnya.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menambahkan, kedepan pihaknya akan rutin melakukan monitoring terhadap perusahaan tersebut maupun perusahaan lainnya.
Tamo menjelaskan, jika masih ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta, kedua Rp 100 juta dan ketiga Rp 150 juta, denda berlaku progresif.
"Jika masih melanggar juga, maka kami akan mencabut izin usahanya," tandasnya. (OL-2)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Alasan penutupan sementara itu karena karyawan perusahaan terpapar covid-19 dan melanggar protokol kesehatan.
Selama lima hari Disnakertrans DKI Jakarta telah menutup 37 perusahaan karena memiliki karyawan terpapar covid-19.
Aparatnya TNI, Polri, bahkan Satpol PP, PNS, semua jajaran kami juga terjun setiap hari, tidak hanya sejak Senin (14/9), tapi sejak awal pandemi
Kepala Disnakertras dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 118 perusahaan telah dimonitoring. Dan 95 perusahaan ditutup sementara
"Iya (pelayanan di kantor ditutup). Kalau pelayanan (selama 4-6 Juni 2021) tetap (di buka), kan bisa pakai media online," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved