Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta melakukan monitoring pelaku usaha pada pengetatan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) kali ini.
Kepala Disnakertras dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 118 perusahaan telah dimonitoring. Dan 95 perusahaan ditutup sementara karena tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Hal ini memgacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
"Ada sekitar 118 perusahaan yang kita sidak, apakah sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum. Ada 95 perusahaan yang ditutup sementara karena alasan tertentu," kata Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).
Baca juga : Empat Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ-182 Teridentifikasi
Menurutnya, terdapat beberapa perusahaan yang dikecualikan seperti energi, kesehatan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas, objek vital nasional dan konstruksi.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, DKI Jakarta memiliki 82.154 perusahaan yang terdiri dari mikro, kecil, menengah, dan besar. Dari 12 Oktober 2020-12 Januari 2021 ada 1.786 yang sudah dimonitoring.
"Dan 1.1 75 yang kita tutup sementara karena alasan tertentu," tandasnya. (OL-2)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Alasan penutupan sementara itu karena karyawan perusahaan terpapar covid-19 dan melanggar protokol kesehatan.
Selama lima hari Disnakertrans DKI Jakarta telah menutup 37 perusahaan karena memiliki karyawan terpapar covid-19.
Yani mengungkapkan, dari hasil sidak tersebut salah satu perusahaan ditutup sementara karena tidak mengikuti protokol kesehatan covid-19.
Aparatnya TNI, Polri, bahkan Satpol PP, PNS, semua jajaran kami juga terjun setiap hari, tidak hanya sejak Senin (14/9), tapi sejak awal pandemi
"Iya (pelayanan di kantor ditutup). Kalau pelayanan (selama 4-6 Juni 2021) tetap (di buka), kan bisa pakai media online," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved