Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sejoli Pembunuh Rinaldi Terancam Hukuman Mati

Rahmatul Fajri
18/9/2020 03:30
Sejoli Pembunuh Rinaldi Terancam Hukuman Mati
Para tersangka kasus mutilasi pria di Kalibata City, Jakarta Selatan.(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

KASUS pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa pegawai PT Jaya Obayashi, Rinaldi Harley Wismanu, 32, terkuak. Aksi sadis itu dilakukan sepasang kekasih, LAS alias Laeli, 27, dan DAF alias Fajri, 26. Motif kejahatan ialah mengincar harta korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan kedua pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Rabu (16/9) malam. DAF selaku eksekutor terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur. Adapun LAS diamankan tanpa perlawanan. Nana menambahkan pelaku LAS telah berkenalan setahun terakhir melalui aplikasi kencan Tinder. Setelah mengetahui kekayaan target, serta mengantongi PIN ATM atau rekening, LAS menghubungi kekasihnya, DAF, untuk merencanakan pembunuhan dan menggasak harta korban.

“Pelaku melihat korban memiliki finansial yang dianggap lebih berada. Kedua tersangka berencana menghabisi nyawa korban dan mengambil barang dan uang korban. Motifnya menguasai harta korban,” kata Nana, kemarin.

Sebelumnya, LAS mengajak korban bersetubuh di sebuah kamar di apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (9/9). Namun, di kamar mandi telah menunggu DAF yang bersiap dengan senjata tajam. DAF memukul kepala korban dengan batu tiga kali dan menusuk tubuh korban tujuh kali. Pelaku lalu membersihkan apartemen itu dengan cat putih serta mengganti seprai bernoda darah.

Mereka memotong tubuh korban menjadi 11 bagian. Potongan tubuh itu dibungkus kantong plastik dan dimasukkan ke koper.

Setelah itu, pelaku membawa tubuh korban menggunakan taksi online ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pelaku sengaja menyewa sebuah kamar di lantai 16 untuk menyimpan sementara jasad sambil menyiapkan lubang kuburan di rumah sewa di Cimanggis, Depok.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Faj/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya