Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tiga Hari PSBB, DKI Tutup 15 Perusahaan

Putri Anisa Yuliani
17/9/2020 18:21
Tiga Hari PSBB, DKI Tutup 15 Perusahaan
Foto udara kawasan Semanggi, Jakarta.(Antara/Galih Pradipta)

HINGGA hari ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menutup sementara 15 perusahaan.

Penutupan sejumlah perusahaan yang melanggar aturan PSBB, berlangsung selama tiga hari. Sebelumnya, petugas melakukan pengawasan protokol kesehatan covid-19 di 187 perusahaan sejak 14 September lalu.

"Sampai hari ketiga PSBB, ada 15 perusahaan yang ditutup sementara," ujar Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan resmi, Kamis (17/9).

Baca juga: Banyak ASN Terpapar Covid-19, BKD DKI: Kita Ikuti Protokol

Lebih lanjut, dia mengungkapkan 10 dari 15 perusahaan ditutup sementara karena ada karyawan yang terpapar covid-19. Rinciannya,6 perusahaan berlokasi di Jakarta Barat, 1 perusahaan di Jakarta Timur dan 3 perusahaan di Jakarta Selatan.

Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, perusahaan harus ditutup sementara selama 3 x 24 jam. Di lain sisi, Andri tidak menjelaskan jumlah karyawan positif covid-19, serta detail perusahaan tersebut.

Baca juga: PSBB di Jakarta, 50% Angkutan Umum Dibatasi

Adapun 5 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. "Ada 2 perusahaan di Jakarta Pusat, 2 perusahaan di Jakarta Barat dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan," imbuhnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB secara ketat. Keputusan itu mempertimbangkan lonjakan kasus covid-19 di wilayah Ibu Kota.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya