Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Gunting Bendera Merah-Putih di Sumedang, Polisi Periksa Tiga Saksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/9/2020 17:14
Gunting Bendera Merah-Putih di Sumedang, Polisi Periksa Tiga Saksi
Ilustrasi(MI/Palce Amalo)

KADIV Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan adanya kasus video yang beredar viral di media sosial yang memperlihatkan seseorang melakukan pengguntingan terhadap bendera Merah-Putih.

"Kemudian ada pelapor yang melaporkan ke Polres Sumedang, sehingga penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9).

Argo menjelaskan, atas adanya laporan dari seseorang LP model A Nomor IX/2020 tanggal 15 september 2020, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Baca juga: Dua Hari Operasi Yustisi PSBB, Denda Terkumpul Rp88 Juta

"Kita juga sudah memeriksa terlapor, ada tiga terlapor untuk kasus ini, pertama inisial PO, inisial AM, ketiga inisial DYH," paparnya.

Video viral tersebut, lanjut Argo, berkaitan dengan adanya perbuatan merusak dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Merah-Putih dengan cara memotong kemudian dengan menggunakan gunting sehingga terpotong-potong jdi beberapa bagian.

"Saat ini kasus ditangani oleh polres sumedang," ucap Argo.

Argo mengemukakan barang bukti yang diamankan polisi ialah 1 buah gunting warna hitam, dan potong bendera merah putih dan satu buah telepon seluler.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 66 Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 Juncto Pasal 24 Huruf A Undang-Undang 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik