Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi I DPR RI mengecam keras aksi bintang film porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang dinilai melecehkan bendera Merah Putih. Tindakan tersebut dianggap melanggar nilai kehormatan dan kedaulatan bangsa karena menyangkut simbol negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, bendera negara bukan sekadar atribut, melainkan lambang martabat nasional yang wajib dihormati oleh siapa pun, termasuk warga negara asing.
“Bendera adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Setiap tindakan yang merendahkannya tidak bisa ditoleransi,” ujar Dave saat dihubungi, Selasa (23/12).
Dave meminta pemerintah bertindak tegas dan terukur dalam menyikapi insiden tersebut. Ia menekankan pentingnya peran Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI London serta jalur diplomasi untuk menyampaikan keberatan resmi Indonesia, sekaligus memastikan insiden itu tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu hubungan bilateral Indonesia-Inggris.
Menurutnya, ketegasan negara harus berjalan seiring dengan kebijaksanaan diplomasi.
“Sikap tegas tetap harus disuarakan, namun dengan pendekatan yang cermat agar hubungan antarnegara tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dave mendorong penguatan mekanisme pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Pengawasan itu, kata dia, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan setiap pendatang memahami serta menghormati hukum dan simbol-simbol negara.
“Dengan langkah yang terukur, kita ingin menegaskan bahwa kehormatan bangsa harus dijaga. Indonesia harus konsisten, tegas, dan bermartabat dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bonnie Blue menuai kecaman publik setelah aksinya di depan Gedung KBRI London. Dalam rekaman video yang beredar, ia terlihat menyelipkan bendera Merah Putih di celananya hingga menjuntai ke tanah, tindakan yang dinilai sebagai pelecehan terhadap simbol negara.
Bonnie mengklaim kedatangannya ke KBRI London hanya untuk membayar denda sebesar £8,50 atau sekitar Rp192 ribu. Namun, dalam video yang sama, ia tampak dikelilingi sejumlah pria bertopeng sambil melontarkan pernyataan yang memancing kontroversi.
“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” ujar Bonnie dalam video tersebut.
Diketahui, Bonnie bersama tiga warga negara asing sebelumnya telah dideportasi dari Indonesia akibat pelanggaran lalu lintas saat membuat konten di Bali. Mereka terekam mengendarai kendaraan pikap bertuliskan “BangBus” di jalan umum.
Selain deportasi, Bonnie juga dijatuhi denda Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia pun dikenai larangan masuk ke Bali selama 10 tahun ke depan. (Z-10)
Pemerintah Indonesia resmi melaporkan warga negara Inggris, Bonnie Blue, kepada kepolisian dan otoritas Inggris atas aksi yang dinilai melecehkan bendera Merah Putih.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris menyusul beredarnya video viral yang diduga menampilkan Bonnie Blue.
Video yang menampilkan Bonnie Blue, nama panggung bintang film porno asal Inggris, kembali viral dan memicu kemarahan publik.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah KBRI London, yang melaporkan aksi bintang film porno asal Inggris
Di tengah gemerlap malam kota Lloret de Mar, Spanyol, sorak-sorai kemenangan bergema memenuhi arena Kontes Internasional Super Grand Prix 2025.
Pemerintah Indonesia resmi melaporkan warga negara Inggris, Bonnie Blue, kepada kepolisian dan otoritas Inggris atas aksi yang dinilai melecehkan bendera Merah Putih.
Pada Revisi KUHP, kata Eddy, juga ditambahkan penjelasan bahwa pengaduan harus dilakukan langsung oleh presiden atau wakil presiden. Pengaduan dilakukan secara tertulis.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan telah menginstruksikan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi untuk mengkaji video Olivia Jensen yang viral
POLRI menginginkan pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang berdomisili Malaysia dipulangkan ke Indonesia.
TINDAKAN penghinaan terhadap simbolsimbol negara, seperti lagu kebangsaan Indonesia Raya, bendera merah putih, burung Garuda Pancasila, dan Pancasila, marak beberapa waktu belakangan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved