Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Soal Bonnie Blue, Kemenlu RI: Kebebasan Berekspresi tak Boleh Merendahkan Simbol Negara

Dhika Kusuma Winata
24/12/2025 18:13
Soal Bonnie Blue, Kemenlu RI: Kebebasan Berekspresi tak Boleh Merendahkan Simbol Negara
Bonnie Blue dilaporkan atas dugaan pelecehan simbol negara, Bendera Merah Putih.(Instagram)

PEMERINTAH Indonesia resmi melaporkan warga negara Inggris, Bonnie Blue, kepada kepolisian dan otoritas Inggris atas aksi yang dinilai melecehkan bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Langkah ini menegaskan sikap tegas Indonesia bahwa simbol negara tidak dapat dijadikan alat provokasi atau konten sensasional dengan dalih kebebasan berekspresi.

Pengaduan tersebut dilakukan setelah video aksi Bonnie Blue beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik. Dalam rekaman itu, Merah Putih digunakan secara tidak pantas, sehingga dipandang merendahkan simbol kedaulatan negara.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang menyatakan pemerintah sangat menyayangkan tindakan tersebut, terlebih karena dilakukan di area perwakilan resmi negara Indonesia.

“Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tegas Yvonne dalam keterangan resmi, Rabu (24/12).

Menurut Yvonne, KBRI London telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat. Pengaduan resmi telah disampaikan tidak hanya kepada kepolisian Inggris, tetapi juga kepada Kementerian Luar Negeri Inggris, agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.

“Dalam kaitan ini, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, terutama ketika menyentuh simbol negara lain yang dilindungi oleh norma hukum dan prinsip saling menghormati dalam hubungan internasional.

“Ekspresi individu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai hubungan antarbangsa,” kata Yvonne.

Bonnie Blue sendiri dikenal sebagai aktris film dewasa dan kreator konten yang kerap menuai kontroversi. Ia sebelumnya telah berurusan dengan otoritas Indonesia dalam kasus keimigrasian dan dikenai sanksi deportasi serta penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Kasus ini menjadi penegasan bahwa Indonesia tidak akan bersikap pasif terhadap tindakan yang merendahkan simbol negaranya, termasuk jika dilakukan di luar negeri. Pemerintah memastikan akan terus mengawal proses hukum ini melalui jalur diplomatik yang tersedia. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik