Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia resmi melaporkan warga negara Inggris, Bonnie Blue, kepada kepolisian dan otoritas Inggris atas aksi yang dinilai melecehkan bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Langkah ini menegaskan sikap tegas Indonesia bahwa simbol negara tidak dapat dijadikan alat provokasi atau konten sensasional dengan dalih kebebasan berekspresi.
Pengaduan tersebut dilakukan setelah video aksi Bonnie Blue beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik. Dalam rekaman itu, Merah Putih digunakan secara tidak pantas, sehingga dipandang merendahkan simbol kedaulatan negara.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang menyatakan pemerintah sangat menyayangkan tindakan tersebut, terlebih karena dilakukan di area perwakilan resmi negara Indonesia.
“Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tegas Yvonne dalam keterangan resmi, Rabu (24/12).
Menurut Yvonne, KBRI London telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat. Pengaduan resmi telah disampaikan tidak hanya kepada kepolisian Inggris, tetapi juga kepada Kementerian Luar Negeri Inggris, agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.
“Dalam kaitan ini, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, terutama ketika menyentuh simbol negara lain yang dilindungi oleh norma hukum dan prinsip saling menghormati dalam hubungan internasional.
“Ekspresi individu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai hubungan antarbangsa,” kata Yvonne.
Bonnie Blue sendiri dikenal sebagai aktris film dewasa dan kreator konten yang kerap menuai kontroversi. Ia sebelumnya telah berurusan dengan otoritas Indonesia dalam kasus keimigrasian dan dikenai sanksi deportasi serta penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Kasus ini menjadi penegasan bahwa Indonesia tidak akan bersikap pasif terhadap tindakan yang merendahkan simbol negaranya, termasuk jika dilakukan di luar negeri. Pemerintah memastikan akan terus mengawal proses hukum ini melalui jalur diplomatik yang tersedia. (Z-10)
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris menyusul beredarnya video viral yang diduga menampilkan Bonnie Blue.
Pimpinan Komisi I DPR RI mengecam keras aksi bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang dinilai melecehkan bendera Merah Putih.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah KBRI London, yang melaporkan aksi bintang film porno asal Inggris
Laporan tersebut menyusul beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan Bonnie Blue sedang melakukan pelecehan terhadap bendera Indonesia.
Video terkait rencana Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger (TEB) akan kembali ke Bali usai masa cegah tangkal (cekal) selama 6 bulan beredar luas di berbagai grup media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved