Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang melaporkan aksi bintang film porni asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kepada otoritas setempat.
Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya sebuah video viral di media sosial yang diduga memperlihatkan Bonnie Blue melakukan tindakan pelecehan terhadap bendera Merah Putih.
Menurut Oleh Soleh, tindakan yang merendahkan simbol negara, khususnya bendera Indonesia, tidak dapat ditoleransi karena berkaitan langsung dengan kehormatan dan kedaulatan bangsa.
“Saya mendukung langkah cepat dan tegas KBRI London yang melaporkan kasus ini ke otoritas Inggris. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional,” ujar Soleh dalam keterangannya, Selasa (23/12).
Ia menegaskan bahwa bendera negara merupakan simbol kehormatan bangsa yang dilindungi oleh hukum nasional maupun norma internasional. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dianggap melecehkan atau merendahkan simbol negara, baik di dalam maupun di luar negeri, harus disikapi secara serius.
Soleh juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
“Kementerian Luar Negeri perlu menjalankan diplomasi secara profesional agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh otoritas setempat. Diplomasi yang kuat penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati simbol negara mana pun dan tidak menjadikan tindakan provokatif sebagai sarana meraih popularitas atau kepentingan pribadi.
“Kita ingin hubungan antarnegara tetap dilandasi sikap saling menghormati. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar nilai-nilai fundamental dan martabat suatu bangsa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya sempat dideportasi dari Bali. Deportasi tersebut dilakukan akibat pelanggaran lalu lintas saat mereka membuat konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan ‘BangBus’ di jalanan Bali. (Z-10)
Video yang menampilkan Bonnie Blue, nama panggung bintang film porno asal Inggris, kembali viral dan memicu kemarahan publik.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Bonnie Blue, yang memiliki nama asli Tia Billinger, adalah seorang bintang film porno dan kreator konten OnlyFans asal Inggris.
Penangkapan bintang film porno asal Inggris, Bonnie Blue. 27, bersama 17 orang di sebuah vila di Pererenan, Canggu, pekan lalu, menjadi titik ledak yang mengguncang Pulau Dewata.
Pemerintah Indonesia resmi melaporkan warga negara Inggris, Bonnie Blue, kepada kepolisian dan otoritas Inggris atas aksi yang dinilai melecehkan bendera Merah Putih.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris menyusul beredarnya video viral yang diduga menampilkan Bonnie Blue.
Pimpinan Komisi I DPR RI mengecam keras aksi bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang dinilai melecehkan bendera Merah Putih.
Laporan tersebut menyusul beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan Bonnie Blue sedang melakukan pelecehan terhadap bendera Indonesia.
Video terkait rencana Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger (TEB) akan kembali ke Bali usai masa cegah tangkal (cekal) selama 6 bulan beredar luas di berbagai grup media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved