Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kasus Video Viral Bonnie Blue, DPR Tegaskan Perlindungan Bendera Merah Putih

Rahmatul Fajri
23/12/2025 16:14
Kasus Video Viral Bonnie Blue, DPR Tegaskan Perlindungan Bendera Merah Putih
Bintang film porno, Bonie Blue.(Instagram )

ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang melaporkan aksi bintang film porni asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kepada otoritas setempat.

Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya sebuah video viral di media sosial yang diduga memperlihatkan Bonnie Blue melakukan tindakan pelecehan terhadap bendera Merah Putih.

Menurut Oleh Soleh, tindakan yang merendahkan simbol negara, khususnya bendera Indonesia, tidak dapat ditoleransi karena berkaitan langsung dengan kehormatan dan kedaulatan bangsa.

“Saya mendukung langkah cepat dan tegas KBRI London yang melaporkan kasus ini ke otoritas Inggris. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional,” ujar Soleh dalam keterangannya, Selasa (23/12).

Ia menegaskan bahwa bendera negara merupakan simbol kehormatan bangsa yang dilindungi oleh hukum nasional maupun norma internasional. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dianggap melecehkan atau merendahkan simbol negara, baik di dalam maupun di luar negeri, harus disikapi secara serius.

Soleh juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

“Kementerian Luar Negeri perlu menjalankan diplomasi secara profesional agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh otoritas setempat. Diplomasi yang kuat penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati simbol negara mana pun dan tidak menjadikan tindakan provokatif sebagai sarana meraih popularitas atau kepentingan pribadi.

“Kita ingin hubungan antarnegara tetap dilandasi sikap saling menghormati. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar nilai-nilai fundamental dan martabat suatu bangsa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya sempat dideportasi dari Bali. Deportasi tersebut dilakukan akibat pelanggaran lalu lintas saat mereka membuat konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan ‘BangBus’ di jalanan Bali. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik