Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dua Hari Operasi Yustisi PSBB, Denda Terkumpul Rp88 Juta

Rahmatul Fajri
16/9/2020 16:48
Dua Hari Operasi Yustisi PSBB, Denda Terkumpul Rp88 Juta
Petugas gabungan menjaring warga dalam operasi yustisi di kawasan Bundaran HI, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

SATUAN Tugas (Satgas) gabungan TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan dan pengadilan melaksanakan operasi yustisi. Hingga hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta, denda yang terkumpul mencapai Rp88,6 juta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan sebanyak 9.734 orang telah ditindak selama operasi yustisi, yang dimulai sejak Senin (14/9) kemarin.

Rinciannya, 2.971 orang diberi sanksi berupa teguran, 5.279 orang diberi sanksi sosial dan 484 orang diberi sanksi administrasi berupa denda.

Baca juga: Anies Pimpin Pelepasan Jenazah Sekda DKI

"Jadi, total sanksi 9.734 orang. Kemudian nilai denda sudah cukup besar, yaitu Rp88,6 juta," ujar Nana saat meninjau operasi yustisi di kawasam Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Diketahui, Satgas menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 terkait pelanggaran protokol covid-19. Salah satunya, tidak mengenakan masker saat berinteraksi di ruang publik.

"Itu satu kali pelanggaran. Kalau dua kali akan dikenakan denda Rp500 ribu, lalu tiga kali Rp750 ribu. Itu sanksi denda," imbuh Nana.

Adapun sanksi sosial yang menunggu pelanggar ialah membersihkan jalan selama satu jam. Pelanggar juga harus menggunakan atribut rompi oranye yang disiapkan petugas.

Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi PSBB Total di Jakarta

Dalam operasi yustisi, lanjut dia, terdapat 6.800 personel gabungan dari Polri, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan dan pengadilan.

"Ini nanti juga ditambahkan terkait komunitas. Seperti, tokoh publik yang disegani. Kemudian evaluasi beberapa klaster yang selama ini cukup tinggi menambah kasus positif, seperti pasar, stasiun dan perkantoran," tutupnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya