Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SATUAN Tugas (Satgas) gabungan TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan dan pengadilan melaksanakan operasi yustisi. Hingga hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta, denda yang terkumpul mencapai Rp88,6 juta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan sebanyak 9.734 orang telah ditindak selama operasi yustisi, yang dimulai sejak Senin (14/9) kemarin.
Rinciannya, 2.971 orang diberi sanksi berupa teguran, 5.279 orang diberi sanksi sosial dan 484 orang diberi sanksi administrasi berupa denda.
Baca juga: Anies Pimpin Pelepasan Jenazah Sekda DKI
"Jadi, total sanksi 9.734 orang. Kemudian nilai denda sudah cukup besar, yaitu Rp88,6 juta," ujar Nana saat meninjau operasi yustisi di kawasam Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Diketahui, Satgas menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 terkait pelanggaran protokol covid-19. Salah satunya, tidak mengenakan masker saat berinteraksi di ruang publik.
"Itu satu kali pelanggaran. Kalau dua kali akan dikenakan denda Rp500 ribu, lalu tiga kali Rp750 ribu. Itu sanksi denda," imbuh Nana.
Adapun sanksi sosial yang menunggu pelanggar ialah membersihkan jalan selama satu jam. Pelanggar juga harus menggunakan atribut rompi oranye yang disiapkan petugas.
Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi PSBB Total di Jakarta
Dalam operasi yustisi, lanjut dia, terdapat 6.800 personel gabungan dari Polri, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan dan pengadilan.
"Ini nanti juga ditambahkan terkait komunitas. Seperti, tokoh publik yang disegani. Kemudian evaluasi beberapa klaster yang selama ini cukup tinggi menambah kasus positif, seperti pasar, stasiun dan perkantoran," tutupnya.(OL-11)
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved