Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DALAM penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta kali ini tidak mengatur pembatasan mobilitas keluar masuk DKI Jakarta. Terutama dari kawasan penyangga yakni Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Bodebek).
Meski begitu, menurut Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna, yang terpenting DKI Jakarta dan Bodebek memiliki kesamaan kebijakan untuk menyelamatkan warga dari penyebaran covid-19.
“Sebenarnya, masalah perjalanan ini yang penting ada pengaturan dan pengawasan di aktivitas Ibu Kota. Karena warga dari Bodebek pergerakannya mengikuti itu. Makanya, saya bilang kalau DKI dan Bodebek memiliki perbedaan kebijakan, intinya harus satu yaitu menyelamatkan warga dari penyebaran covid-19,” ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/9).
Baca juga: RW Zona Merah di DKI Turun, Jakarta Pusat Terbanyak
Sehingga, menurutnya, jika aktivitas memang sudah diatur pembatasannya, perjalanan akan mengikuti kegiatan.
Seperti dengan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa aktivitas perkantoran baik pemerintahan dan swasta dibatasi 25% pegawai. Sementara untuk industri operasional maksimal berjalan 50%.
Sementara itu, karena sebagian besar warga yang ke Jakarta dari Bodebek itu untuk bekerja. Mereka pun berpotensi menjadi imported case covid-19. Bahkan Bogor sebanyak 60%-70% itu menjadi imported case karena bolak-balik Jakarta-Bogor.
“Memang perjalananya tidak diatur tapi di hilirnya di tempat kerjanya diatur. Jadi orang hanya melakukan perjalanan kalau ada panggilan kalau ada kewajiban. Bagaimana pengaturannya di Jakarta,” jelasnya.
Pihaknya pun tidak menampik akan adanya perusahaan atau sektor yang tetap mempekerjakan pekerja di atas ketentuan kapasitas. Ini menjadi tugas dari personal dan badan untuk menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan yang ada.
Selain itu, pekerja pun harus berani melapor jika ada pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu atau dunia usaha.
“Yang penting protokolnya dan yang paling penting pengawasannya dijalankan nggak. Sekarang pokoknya berani melapor gak kalau ada pelanggarann. Jadi saya kira kalau institusi wajib melaporkan supaya tidak ada pelanggaran,” pungkasnya. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved