Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SELAMA masa PSBB pengetatan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengunci wilayah Kepulauan Seribu dari warga luar.
Melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi, Kepulauan Seribu dilarang untuk dikunjungi oleh warga non Kepulauan Seribu terkecuali petugas penanganan covid-19.
Dalam SK itu, transportasi dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Seribu hanya beroperasi pada Senin dan Jumat pada pukul 05.00-18.00 dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% penumpang.
Baca juga : Dinkes Dapat Lampu Hijau Tower 5 Wisma Atlet bisa Dipakai
Di samping itu, penumpang yang boleh menyeberang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu hanyalah yang ber-KTP DKI khususnya warga Kabupaten Kepulauan Seribu.
Namun, Dishub DKI masih memperbolehkan petugas TNI, Polri, petugas kesehatan, ASN, dan petugas lainnya yang dibekali surat tugas untuk dapat mengunjungi wilayah tersebut.
Sementara itu, PSBB pengetatan sudah mulai berlaku hari ini dan berakhir pada 27 September mendatang. Jika kasus penularan covid-19 tak mereda, PSBB pengetatan ini bisa diperpanjang otomatis hingga 11 Oktober.(OL-2)
Sasarannya ialah para guru, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Kelompok Sadar Wisata serta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
BPD HIPMI Jaya bersama Calon Ketua Umum BPC Kepulauan Seribu, Johannes Kristianto Alves menyelenggarakan kegiatan 'JOIN Yang Berdampak' di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Wisatawan yang datang ke Kepulauan Seribu selain karena potensi keindahan alam dan sejarah, juga karena adanya kemudahan transportasi.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, pada Jumat (4/7).
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan layanan angkutan kapal menuju Kepulauan Seribu pada Selasa, 1 Juli 2025 karena terdapat risiko gelombang tinggi.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved