Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mulai Hari Ini, Ganjil-Genap tidak Berlaku

Cindy Ang
14/9/2020 08:58
Mulai Hari Ini, Ganjil-Genap tidak Berlaku
Petugas mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

SISTEM ganjil genap ditiadakan mulai hari ini, Senin (14/9). Kebijakan itu menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mulai 14-27 September 2020.

"Ganjil genap tidak berlaku (saat PSBB jilid II)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (14/9).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedab sempat memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap pada 3 Agustus 2020 setelah ditiadakan sejak April 2020. Meski, kebijakan itu ditentang sejumlah pihak.

Baca juga: PSBB Jilid II, Semua Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat

Setelah sebulan lebih diberlakukan kembali, Anies memutuskan meniadakan pembatasan itu. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB mulai Senin (14/9).

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

PSBB jilid II akan berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.

Anies menegaskan dalam pembatasan ini masyarakat diimbau tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha yang beroperasi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya