Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Pusat Diminta Aktif Awasi PSBB DKI Jilid II

Theofilus Ifan Sucipto
14/9/2020 08:42
Pemerintah Pusat Diminta Aktif Awasi PSBB DKI Jilid II
Warga dikenakan sanksi sosial usai kedapatan tidak memakai masker saat berlibur di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (13/9).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH pusat diminta aktif mengawasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI jilid II. Hal itu supaya usaha memutus mata rantai covid-19 di Ibu Kota betul-betul efektif.

"Pemerintah pusat harus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PSBB di Jakarta," kata pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

Tigor menyebut pengawasan itu berfokus pada protokol kesehatan. Pemerintah pusat juga diminta mengawasi penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Operasional Mal Sama dengan Saat PSBB Transisi

Pengawasan tersebut, kata Tigor, supaya PSBB jilid II membuahkan hasil. Sehingga masyarakat bisa bebas dari virus berbahaya itu.

"Agar covid-19 tidak berkepanjangan dan tambah parah dan rakyat yang jadi korban," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta itu.

Tigor menegaskan kegagalan PSBB transisi tidak boleh terulang. Sebab, kesehatan dan ekonomi masyarakat menjadi taruhannya.

"Pemerintah pusat perlu mengevaluasi rutin apakah (PSBB jilid II ) dijalankan dengan baik," tutur dia.

PSBB jilid II mulai diberlakukan pada Senin (14/9). Masyarakat diminta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Hanya 11 sektor usaha yang dikecualikan yang tetap beroperasi.

Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

PSBB jilid II akan berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya