Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGELOLA parkir mengaku bingung dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30%. Itu lantaran kebijakan tersebut tidak dibarengi kenaikan tarif parkir di Ibu Kota.
Sekjen Indonesia Parking Association M Wahyu B Ramadhan, kemarin, meminta penerapan kebijakan itu ditunda. Menurut dia, pihaknya bukan tidak mendukung kenaikan pa jak parkir yang bertujuan menggenjot kenaikan APBD DKI.
Kenaikan pajak parkir seharusnya diiringi dengan kenaikan tarif parkir agar tidak merugikan pengusaha. Ia kha watir bisnis parkir yang sedang sulit karena pandemi covid-19 akan semakin membuat pengusaha terjepit.
“Ini membingungkan. Ketika kami diajak diskusi ada dua topik, yakni kenaikan tarif dan pajak parkir. Asumsi kami dilakukan bersamaan. Kenyataannya pajaknya dulu. Tarifnya entah kapan,” katanya.
Bisnis parkir pada umumnya merupakan kerja sama dua pihak, pengelola parkir dan pemilik lahan atau gedung.
Di sisi lain, jika kenaikan pajak terus diberlakukan tanpa kenaikan tarif parkir, perusahaan bisa bangkrut.
“Efek nya ada PHK massal dan pemilik lahan harus mengelola parkirnya,” ujarnya.
DPRD DKI Jakarta sudah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, yakni terdapat kenaikan pajak parkir yang semula sebesar 20% menjadi 30%. Hal itu selaras dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga sudah dilakukan di daerah lain.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Mohammad Tsani Annafari menjelaskan perda pajak parkir itu mulai berlaku per 1 Januari 2021. Dengan harapan pada tahun depan krisis karena pandemi bisa mereda sehingga tidak membebani keuangan masyarakat.
“Namun, untuk pengaturan rinci pungutan pajak parkir menunggu diterbitkannya per aturan gubernur (pergub). Karena pajak ini akan dikenakan pada pengelola jasa parkir, bukan kepada masyarakat atau konsumen akhir,” tandasnya. (Put/Hld/J-2)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Perbaikan jalan harus dilakukan secara cepat, responsif, dan menyeluruh, dengan menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama.
Korban merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang sedang mengemudikan kendaraan bernomor polisi B 2148 BOK.
ANGGOTA Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada Selasa (20/1).
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Menaikan pajak parkir ini tidak akan membantu mendongkrak pendapatan daerah dari pungutan pajak parkir ini.
Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Ada kenaikan pajak parkir dari 20% menjadi 30%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved