Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Banyak Pelanggaran, Kafe Terbalik Kopi Ditutup Permanen

Putri Anisa Yuliani
05/9/2020 13:05
Banyak Pelanggaran, Kafe Terbalik Kopi Ditutup Permanen
Ilustrasi inspeksi tempat makan(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

PERILAKU pengelola kafe Terbalik Kopi membuat geram Satpol PP DKI Jakarta. Pada Kamis (3/9) malam, kafe itu disidak langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Satpol PP DKI dan ditemukan tak mematuhi protokol kesehatan sehingga ditutup.

Namun, keesokan harinya atau pada Jumat (4/9), kafe itu tetap nekat beroperasi tanpa perbaikan protokol kesehatan dan melepas stiker penutupan sementara yang ditempel saat sidak oleh Gubernur DKI.

Tak sampai di situ, kafe itu ternyata juga melakukan sejumlah pelanggaran lain di antaranya tak memiliki izin usaha. Bukan hanya itu saja, dari sidak kedua, Arifin juga menemukan, kafe itu menjual minuman beralkohol.

"Ternyata memang setelah diperiksa mereka tak punya izin usaha. Kedua, dia menjual minol padahal belum ada izin. Lalu saya lihat dari segi bangunannya juga ada pelanggaran. Jadi sudah macam-macam itu pelanggarannya," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (5/9).

Baca juga: Nekat Buka, Kafe Terbalik Kopi Diancam Denda Progresif

Untuk pengulangan pelanggaran protokol kesehatan, kafe itu akhirnya dikenakan sanksi denda progresif sebesar Rp50 juta. Kafe harus tutup sampai seluruh sanksi dan perizinan diselesaikan.

"Kalau dia mau buka lagi harus bayar denda progresif dulu dan juga selesaikan izin, apakah itu izin bangunan, izin usaha atau apapun. Semua harus selesai dulu. Kalau tidak, tidak boleh buka," tegas Arifin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik