Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Serikat Pekerja Indosat Polisikan Jajaran Direksi. Ini Alasannya

Despian Nurhidayat
03/9/2020 20:25
Serikat Pekerja Indosat Polisikan Jajaran Direksi. Ini Alasannya
Logo Indosat Ooredoo(Dok MI)

PENGURUS Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) berbagai daerah melaporkan direksi PT Indosat Tbk kepada pihak kepolisian. Mereka mendatangi Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya untuk melaporkan beberapa direksi Indosat atas dugaan tindak pidana intimidasi atau pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.

Baca juga: Indosat Bantah Diminta Pemprov DKI untuk Tutup Kantor

Para pelapor yang melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk yakni Ketua DPC SP Indosat Sumbagsel Dedi Raswan, Sekretaris DPC SP Indosat Jawa Timur Mustafa Kamal, dan pengurus DPP SP Indosat-Jakarta Yanuar Kurniawan.

Ketiga pelapor dan 36 pengurus SP Indosat lainnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami pengurus DPP Serikat Pekerja Indosat sangat mengapresiasi langkah pengurus DPC dalam kasus dugaan union busting karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya, karena banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima PHK ini," ungkap Presiden SP Indosat R Roro Dwi Handayani dilansir dari keterangan resmi, Kamis (3/9).

“Kami siap membantu para pengurus dalam mengawal berjalannya proses di kepolisian. Kasus union busting ini adalah puncak gunung es," sambungnya.

Baca juga: Hadapi Era Disrupsi, Indosat PHK Ratusan Karyawan

Kasus union busting ini juga dikatakan salah satu diantara berbagai masalah lain seputar ketenagakerjaan di PT Indosat Tbk. Hal lain yang cukup menimbulkan masalah dan kontroversi di PT Indosat Tbk, di antaranya yakni semakin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian PKB dan serikat, dan PHK masal di saat perusahaan sedang untung dan melaksanakan rekrutmen karyawan baru.

SP Indosat mengajak agar manajemen perusahaan lebih memprioritaskan untuk memperkuat fundamental bisnis perusahaan agar maju dan sustain untuk jangka panjang."Kami sangat berharap manajemen serius memikirkan karyawan dan masa depan perusahaan, dan tidak sekadar mengejar target individu," pungkas Dwi Handayani.

Pihak Indosat membantah pernyataan dari SP Indosat ini dan sudah termuat dalam Bantah Union Busting, Ini Penjelasan Indosat soal Perampingan Karyawan .(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya