Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan oleh nasabahnya ke Polda Metro Jaya (PMJ). Laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Rinto Wardana, kuasa hukum korban, menjelaskan laporan ke PMJ menyusul tidak terpenuhinya permintaan ganti rugi. Adapun kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
“Hingga saat ini, kerugian para korban belum terpenuhi dan belum terpulihkan. Sehingga mereka membuat laporan kepada polisi. Karena adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang,” papar Rinto, Kamis (3/9).
Baca juga: Jouska Akui Kliennya Rugi Besar
Lebih lanjut, dia menyebut para korban mempertanyakan itikad baik dari manajemen Jouska untuk menyelesaikan persoalan. Sebelumnya, klien mendapat penawaran penyelesaian masalah dengan ganti rugi. Namun, ada klausul kerahasian di mana klien yang tanda tangan, tidak boleh memberikan informasierkait penyelesaian masalah.
"Seharusnya, ini bukan kerahasian lagi. Kalau sudah membayar ya sudah, tidak ada hal yang ditutupi lagi. Selain itu, dipertanyakan kapan pastinya Jouska membayarkan secara penuh kerugian," tukas Rinto.
Baca juga: Dibekukan, Jouska Dapat Saran dari OJK
Para korban juga melihat ada kejanggalan, saat Aakar menyebut Jouska tidak terafiliasi dengan PT Mahesa Strategis Indonesia. Padahal, Aakar merupakan pemegang saham mayoritas Mahesa. Adapun Mahesa adalah perusahaan yang melakukan perjanjian pengelolaan dana dengan nasabah Jouska.
"Apapun yang dilakukan Mahesa, itu di bawah kendali Aakar. Jadi konsumen ini tidak tahu dan mereka tidak peduli. Mereka hanya tahu Jouska," urainya.
Setelah ditelusuri, lanjut Rinto, ada berbagai macam bentuk perjanjian antara klien dan perusahaan terafiliasi Jouska. Ini menjadi pertanyaan karena setiap masa kontrak habis, klien akan berkontrak lagi dengan perusahaan yang berbeda.(OL-11)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved