Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan oleh nasabahnya ke Polda Metro Jaya (PMJ). Laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Rinto Wardana, kuasa hukum korban, menjelaskan laporan ke PMJ menyusul tidak terpenuhinya permintaan ganti rugi. Adapun kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
“Hingga saat ini, kerugian para korban belum terpenuhi dan belum terpulihkan. Sehingga mereka membuat laporan kepada polisi. Karena adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang,” papar Rinto, Kamis (3/9).
Baca juga: Jouska Akui Kliennya Rugi Besar
Lebih lanjut, dia menyebut para korban mempertanyakan itikad baik dari manajemen Jouska untuk menyelesaikan persoalan. Sebelumnya, klien mendapat penawaran penyelesaian masalah dengan ganti rugi. Namun, ada klausul kerahasian di mana klien yang tanda tangan, tidak boleh memberikan informasierkait penyelesaian masalah.
"Seharusnya, ini bukan kerahasian lagi. Kalau sudah membayar ya sudah, tidak ada hal yang ditutupi lagi. Selain itu, dipertanyakan kapan pastinya Jouska membayarkan secara penuh kerugian," tukas Rinto.
Baca juga: Dibekukan, Jouska Dapat Saran dari OJK
Para korban juga melihat ada kejanggalan, saat Aakar menyebut Jouska tidak terafiliasi dengan PT Mahesa Strategis Indonesia. Padahal, Aakar merupakan pemegang saham mayoritas Mahesa. Adapun Mahesa adalah perusahaan yang melakukan perjanjian pengelolaan dana dengan nasabah Jouska.
"Apapun yang dilakukan Mahesa, itu di bawah kendali Aakar. Jadi konsumen ini tidak tahu dan mereka tidak peduli. Mereka hanya tahu Jouska," urainya.
Setelah ditelusuri, lanjut Rinto, ada berbagai macam bentuk perjanjian antara klien dan perusahaan terafiliasi Jouska. Ini menjadi pertanyaan karena setiap masa kontrak habis, klien akan berkontrak lagi dengan perusahaan yang berbeda.(OL-11)
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan investasi bodong, judi online, dan pinjaman ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21%)
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved