Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Area PKL tidak Boleh Ganggu Pejalan Kaki

Theofilus Ifan Sucipto
03/9/2020 10:20
Area PKL tidak Boleh Ganggu Pejalan Kaki
Pedagang berjualan di trotoar kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/9).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

WACANA penggunaan trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh mengganggu pejalan kaki. Sebab, fungsi utama trotoar memang untuk berjalan.

"Area berdagang PKL tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki," tegas anggota Komisi V DPR Nurhayati, Kamis (3/9).

Nurhayati mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014. Pasal 13 ayat 2 menyatakan pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis.

"Berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki," terang dia.

Baca juga: Beri UMKM Tempat Usaha yang Benar

Nurhayati mengatakan PKL hanya boleh berjualan di trotoar yang memiliki lebar minimal lima meter.

"Jadi kalau kurang dari lima meter tidak bisa dipakai untuk berjualan oleh PKL intinya," tegas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Selain itu, lanjut Nurhayati, faktor estetika juga harus dipertimbangkan. Dia mencontohkan trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

"Harus melihat estetikanya apakah mungkin Sudirman jadi etalase PKL dan apakah masyarakat setuju," tutur dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di trotoar. Kebijakan tersebut menunggu rekomendasi dari sejumlah instansi.

"Lagi kita kaji rekomendasinya terkait lokasi/trotoar yang bakal jadi tempat berjualan," ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (31/8). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya