Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Muncul Klaster Libur Panjang, DPRD Sebut tak Perlu ada SIKM

Putri Anisa Yuliani
01/9/2020 07:53
Muncul Klaster Libur Panjang, DPRD Sebut tak Perlu ada SIKM
Sejumlah wisatawan beraktivitas di kawasan Kali Besar Kota Tua di Jakarta, Minggu (30/8/2020).(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengumumkan munculnya klaster penularan covid-19 yang diakibatkan libur panjang akhir pekan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan Pemprov DKI Jakarta tak perlu sampai mengaktifkan kembali pembatasan keluar masuk ibu kota dengan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Abdul Aziz menegaskan, yang perlu dilakukan adalah terus membina dan mengedukasi warga agar menjaga protokol kesehatan dimanapun mereka berada termasuk bila sudah melewati batas daerah karena pergi liburan atau ke kampung halaman.

Jika penanaman protokol kesehatan sudah berhasil, menurutnya, klaster liburan bisa diminimalisir.

"Yang jauh lebih penting adalah menjaga kedisiplinan untuk menerapkan protokol covid-19 dimanapun, kapanpun, kita berada. SIKM tidak efektif mencegah penularan," ungkapnya.

Di sisi lain, perjalanan warga ibu kota keluar Jakarta dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian di daerah. Sebab, sudah menjadi rahasia umum warga Jakarta gemar berwisata dan dengan demikian ikut berkontribusi terhadap perekonomian daerah lain.

"Ya itu juga yang menjadi pertimbangan," tegasnya.

Baca juga: Klaster Liburan Muncul, Pengamat: Masyarakat Sudah Abai

Sebelumnya pada 15 Mei sampai dengan 15 Juli, Pemprov DKI mengaktifkan SIKM untuk membatasi keluar masuk warga dari dan menuju Jakarta. Hanya warga yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan seperti kesehatan, perhotelan, transportasi, logistik, keuangan, komunikasi dan teknologi, pangan dan minuman, layanan publik dan jaringan utilitas, konstruksi, industri strategis, dan energi yang boleh melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta dengan alasan untuk bekerja.

Sementara itu, melalui keterangan resmi pada Minggu (30/8), Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan penambahan kasus baru covid-19 sebanyak 1.114 kasus. Kemudian, 70% kasus positif pada Minggu (30/8) adalah kasus yang diambil spesimen pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2020. Ia menjelaskan, jika dihitung mundur, masa inkubasi tersering adalah 6 hari (inkubasi adalah lama waktu dari virus masuk sampai dengan menimbulkan gejala), lalu pasien mengakses pemeriksaan PCR 1-2 hari kemudian, maka periode penularan tertinggi terjadi pada 16-17 Agustus 2020.

Lalu, dari 1.114 kasus sebanyak 57% di antaranya atau sebanyak 630 kasus baru adalah hasil tracing Puskesmas, yang melakukan pemeriksaan kepada kontak erat pasien positif. Tracing ratio di DKI Jakarta saat ini adalah 6, artinya dari 1 kasus positif, rata-rata 6 orang kontak erat akan diperiksa/dites PCR. Sedangkan, dari active case finding yang dilakukan Puskesmas, ditemukan 6 kasus baru. Sementara, dari passive case finding di RS dan klinik ditemukan sebanyak 478 kasus baru.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya