Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi di Solok, Sumatera Barat. Setidaknya dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet mobil truk ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan peredaran ganja tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
"Iya benar, kami kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja yang dipimpin Kanit 2 AKP Maulana Mukaron," kata Ronaldo, Selasa (25/8).
Menurut Ronaldo, pihaknya menyita ratusan kilogram ganja yang disimpan ke dalam tujuh karung di truk tersebut.
Baca juga : Satpam Nekat Rampok Pegadaian Karena Tidak Diberi Pinjaman
Menurut AKP Maulana Mukarom, ratusan kilogram ganja itu rencananya akan diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa. Ia menjelaskan bahwa penggagalan peredaran ratusan kilogram ganja itu merupakan hasil dari pengembangan 308 kilogram ganja yang sebelumnya diungkap.
Pada bulan Januari 2020, pihak kepolisian telah mengungkap ratusan kilogram ganja itu di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga telah memusnahkan enam hektare ladang ganja di Desa Banjar Lancar Madina, Sumatera Utara.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan," tandas Maulana. (OL-7)
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Kerja sama antara Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,8 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa titipan pada Jumat (25/04).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved