Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium, Jakarta Utara telah berkonsultasi dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua TSP DKI Jakarta Bambang Eryudhawan saat dihubungi mediandonesia.com, Senin (24/8).
Bambang menyebut pembahasan pembangunan Kampung Akuarium dan cagar budaya yang ada di sekitarnya sudah berlangsung sejak 2018 lalu.
"Sudah. Sudah dibahas melibatkan kami. Itu sudah lama sejak 2018 lalu, tapi baru tereksekusi sekarang," ujar Bambang.
Ia mengatakan berbagai syarat yang diajukan oleh TSP dan TACB agar cagar budaya berupa reruntuhan struktur bangunan bekas laboratorium kelautan pertama di Indonesia yang dibangun oleh Belanda.
Reruntuhan laboratorium bernama voor Onderzoek der Zee atau Lembaga Penelitian Laut Pemerintah Hindia Belanda itu sebenarnya dibangun pada 1905 dan ditutup pada 1970. Lahannya semula diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang kemudian menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di laboratorium itu pertama kali dibangun akuarium di Indonesia.
Lahan laboratorium yang dibiarkan menganggur sejak ditutup kemudian ditempati oleh warga dan dari sanalah asal muasal nama Kampung Akuarium.
Baca juga: Kampung Akuarium Masuk Cagar Budaya
"Oh nggak. Itu terpisah. Tidak terganggu dengan bangunan rumah vertikalnya sama sekali. Sekarang reruntuhannya ditutup dijadikan ruang terbuka hijau. Seumpama nanti mau dibuka, dipamerkan, ya bisa sekali," jelas Bambang.
Ia menambahkan dalam pembangunan rumah vertikal di lahan milik Pemprov DKI itu memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, ia memastikan jalan tengah sudah disepakati, sehingga penyediaan rumah layak bagi warga bisa terpenuhi tanpa mengganggu situs cagar budaya yang ada.
"Ya pasti tidak bisa memenuhi kepuasan semua pihak, tapi semua syarat terpenuhi. Seperti orang kalau kuliah, dapat IPK itu mayoritas nggak mungkin kan semua dapat A. Pasti ada yang B, tapi kan terpenuhi untuk lulus meski ada 1-2 mata kuliah dapat B kan," terangnya. (OL-14)
Kampung Akuarium berada di atas lahan zona merah dan sublokasi P3 atau zona pemerintahan berdasarkan Perda No 1 tahun 2014 tentang RDTRPZ.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kawasan Kampung Akuarium bisa dibangun untuk rumah susun.
Ahli tata ruang Universitas Trisakti Nirwono Joga berpendapat bahwa pembangunan permukiman penduduk di Kampung Akuarium telah melanggar Perda No 1 tahun 2014 tentang RDTRPZ
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku pihaknya tak dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan soal pembahasan pembangunan Kampung Akuarium di Jakarta Utara
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan menuding Gubernur Anies Baswedan tidak menjalankan tongkat estafet kebijakan yang pernah dibuat oleh mantan gubernur BTP
Pihaknya merasa dilangkahi karena seharusnya rencana pembangunan kawasan itu dibahas dahulu bersama DPRD.
Anugerah ini diberikan juga sebagai penghargaan atas inisiatif pemilik dan atau pengelola, yang telah turut serta memperkokoh jati diri Kota Bandung
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kuningan menetapkan 13 Objek Cagar Budaya (OCB) di wilayah mereka.
Dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata maka harus didukung infrastruktur yang memadai.
Gedung Kejaksaan Agung RI saat ini sedang dalam proses untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI.
Jika merujuk pada Perda RDTR, ujar Angga, Kampung Akuarium masuk subzona P3 atau zona pemerintah daerah. Di subzona ini, sambung dia, diperkenankan membangun rumah susun umum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved