Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA yang selama puluhan tahun menempati lahan di Jalan Sutan Syarir no.1 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, di saat menikmati HUT Kemerdekaan RI ke 75 tahun, justru diminta mengosongkan tempat tiggalnya. Namun, tanpa kompensasi apapun oleh pihak-pihak yang ingin mengubah pemukiman itu menjadi rumah susun
Demikian disampaikan Ajun Inspektur Satu Polisi (Purn) Nana Sujana, 75, mencurahkan isi hatinya kepada wartawan, Senin (24/8).
“Saya sudah sejak tahun 1969 menempati lahan ini, saat itu sebagai anggota Polri di seksi V Menteng, ketika itu lahan ini berbentuk sebuah barak yang tak layak huni, karena itu dengan segala daya upaya, saya membangun sebuah bangunan rumah yang layak huni bagi anak istri dengan biaya sendiri, tanpa bantuan dari pihak manapun terutama dari pihak Polri,” ungkap Nana Sujana.
Saat itu, jelas dia, dirinya tidak mengetahui kalau lahan yang dia dirikan bangunan rumah tempat berteduh bagi anak istrinya itu milik Polri. Baru pada tahun 1990-an, ada kebijakan dari pimpinannya, tentang keluarnya Surat Ijin Penempatan (SIP).
Dia pun diangkat sebagai Kepala Asrama, yang bertugas menertibkan penghuni lahan itu melalui di keluarkannya SIP tersebut, sehingga terbentuklah persepsi di kalangan penghuni bahwa lahan itu adalah milik Polri. Pendapat itu selalu didengungkan oleh pimpinannya, bukan hanya itu, semua penghuni lahan juga di suruh mengakui bahwa mereka tinggal di asrama polisi (Aspol), yang sewaktu-waktu dapat di suruh meninggalkannya.
Di era Orba, sekitar tahun 1980-an, jelas dia, lahan tersebut mau dibeli oleh keluarga Cendana, namun gagal karena tanah ini tidak memiliki sertifikat. Waktu itu penghuni lahan ini, sudah diajak musyawarah untuk mengosongkan lahan ini oleh pihak Cendana. Sebaliknya, di era reformasi, kenapa justru, dirinya bersama penghuni lainnya didesak untuk mengosongkan rumah dan meninggalkan lahan ini, tanpa kompensasi apapun.
"Kami tidak menghalangi pembangunan rusun itu, tapi tolong manusiakan kami. Beri kami kompensasi bukan kerohiman, karena kamilah yang membangun, memperbaiki dan merawat rumah yang berada di atas lahan ini. Jika kerohiman itu sangat tidak manusiawi, karena kerohiman itu di berikan kepada pihak yang menduduki lokasi, yang semuanya difasilitasi negara ataupun Institusi. Kamiya mendirikan rumah dengan biaya sendiri," papar Nana Sujana.
Hal senada disampaikan Siti, 45, putri ke enam dari Almarhum Peltu (Purn) Jaja. Almarhum ayahnya, ungkap Siti, menempati lahan di Jalan Sutan Syahrir no.1 Menteng ini, saat masih di jaman penjajahan Belanda.
Waktu itu, Polri belum lahir, ayah saya sudah menempati lahan ini. Menurut kisah ayahnya, ketika itu, lahan ini untuk markas polisi Belanda. Setelah kemerdekaan dan lahir Polri tanggal 1 Juli 1946, semua anggota kepolisian baik jebolan didikan Belanda maupun Republik Indonesia, diperbolehkan menempati lahan ini oleh saudagar kaya keturunan Arab.
Mulailah mereka termasuk ayah saya, tinggal di situ dan kemudian memperbaiki barak yang tidak layak huni ini, dengan mendirikan bangunan tempat tinggal layak huni bagi keluarganya.
“Begitulah cerita dari alm ayahnda saya, nah kisah di dukung oleh dokumen yang diberikan oleh alm ayah saya, tapi kalau soal Eigendom verponding 17221, alm ayah saya bersama penghuni lahan di sini, tidak ada yang tahu, pihak Polri pun sejak dulu tidak memberi tau. Itupun kami peroleh informasinya dari BPN, kami hanya minta kompensasi aja kok" ujar Siti. (OL-13)
Sektor bangunan gedung memegang peranan krusial dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Bangunan berperan besar dalam isu perubahan iklim, dengan kontribusi hampir 40% terhadap emisi karbon global.
PU Bangun secara aklamasi menetapkan Suko Widigdo sebagai Ketua Umum PU Bangun periode 2025-2028 menggantikan Mursyid.
Petugas mendapatkan informasi kebakaran dari masyarakat sekitar pukul 02.13 WIB dan langsung mengirimkan personel ke lokasi kejadian.
Pemerintah juga akan melakukan audit keuangan pesantren calon penerima bantuan. Menurut Muhaimin, dana segar tidak akan diberikan kepada pesantren yang mampu merenovasi gedung.
Sektor bangunan di Indonesia, saat ini, menyumbang 33% emisi gas rumah kaca, dengan penggunaan pendingin sebagai salah satu penyumbang terbesar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM melarang penyapu koin di Jembatan Sewo, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu selama arus mudik Lebaran 2026 dan memberikan kompensasi Rp400ribu
Langkah tersebut mencakup tuntutan kompensasi, termasuk pembayaran atas seluruh jenis kerugian yang dialami Iran, tambahnya.
FENOMENA warga berebut uang receh dengan menyapu koin di Jembatan Sewo, Pantura kembali terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memberi kompensasi
Pemberian kompensasi dilaksanakan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur nasional dan provinsi
Kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Presiden AS Donald Trump mengatakan bisa menerima kompensasi US$230 juta dari Departemen Kehakiman atas penyelidikan masa lalu terhadap dirinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved