Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PEMBANGUNAN gedung dekat sungai di seberang Perumahan Gema Pesona Estate di Kampung Serap RW 05, Kecamatan Sukmajaya, Depok, diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan.
Perda menyebut setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. “Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan 7 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin, kemarin.
Jika aliran sungai terganggu bangunan, terang dia, dampaknya dapat menimbulkan bencana. “Sebelum pembangunan dilanjutkan lebih jauh, Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok harus cek lokasi,” kata Ahmad.
Kemudian, apabila lokasi bangunan tersebut masuk pada area atau zona sungai, Pemkot Depok perlu memastikan terkait ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2011 tentang Sungai dan Perda Depok Nomor 18/2003. (KG/J-2)
Menjawab celah tersebut, Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia) mengambil peran strategis dengan menyelenggarakan NDC Scorecard on Sustainable Building Workshop di Indonesia.
Setiap bangunan dibangun dengan harapan: menjadi simbol, tempat berkumpul, atau sarana hiburan bagi masyarakat.
KESADARAN terhadap konsep bangunan hijau sudah seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga bumi.
GBCI menegaskan pentingnya kerja bersama lintas disiplin untuk menjawab tantangan iklim dan menciptakan kota yang layak huni di masa depan.
Legoland School Challenge akan diselenggarakan pada 22-23 September 2025 di Legoland Malaysia Resort.
Bangunan ini telah bertransformasi menjadi banyak tempat di antaranya tempat tinggal dokter gigi pertama Indonesia dan sekarang hadir sebagai restoran Bunga Rampai
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
Anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat.
Dengan perda ini diharapkan akan tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok khususnya pada 7 kawasan yang diatur.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved