Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBANGUNAN gedung dekat sungai di seberang Perumahan Gema Pesona Estate di Kampung Serap RW 05, Kecamatan Sukmajaya, Depok, diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan.
Perda menyebut setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. “Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan 7 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin, kemarin.
Jika aliran sungai terganggu bangunan, terang dia, dampaknya dapat menimbulkan bencana. “Sebelum pembangunan dilanjutkan lebih jauh, Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok harus cek lokasi,” kata Ahmad.
Kemudian, apabila lokasi bangunan tersebut masuk pada area atau zona sungai, Pemkot Depok perlu memastikan terkait ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2011 tentang Sungai dan Perda Depok Nomor 18/2003. (KG/J-2)
Sektor bangunan gedung memegang peranan krusial dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Bangunan berperan besar dalam isu perubahan iklim, dengan kontribusi hampir 40% terhadap emisi karbon global.
PU Bangun secara aklamasi menetapkan Suko Widigdo sebagai Ketua Umum PU Bangun periode 2025-2028 menggantikan Mursyid.
Petugas mendapatkan informasi kebakaran dari masyarakat sekitar pukul 02.13 WIB dan langsung mengirimkan personel ke lokasi kejadian.
Pemerintah juga akan melakukan audit keuangan pesantren calon penerima bantuan. Menurut Muhaimin, dana segar tidak akan diberikan kepada pesantren yang mampu merenovasi gedung.
Sektor bangunan di Indonesia, saat ini, menyumbang 33% emisi gas rumah kaca, dengan penggunaan pendingin sebagai salah satu penyumbang terbesar.
Jika pendekatan regulasi tidak realistis, maka aturan itu berisiko mandul dan justru menimbulkan benturan dengan aparat penegak ketertiban.
Konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Kendala lambatnya pembahasan raperda adalah karena sering kali anggota DPRD DKI tidak disiplin dalam menjadwalkan pembahasan draf.
Larangan total tanpa mekanisme transisi akan berdampak langsung pada ekonomi informal warga Jakarta yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
Dengan prinsip-prinsip good governance, pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap implementasi perda.
Ada banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibu kota Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved