Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pelanggar Garis Sempadan Bisa Dipidana

KG/J-2
22/8/2020 05:26
Pelanggar Garis Sempadan Bisa Dipidana
Ilustrasi -- bangunan roboh(Medcom.id)

PEMBANGUNAN gedung dekat sungai di seberang Perumahan Gema Pesona Estate di Kampung Serap RW 05, Kecamatan Sukmajaya, Depok, diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan.

Perda menyebut setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. “Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan 7 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin, kemarin.

Jika aliran sungai terganggu bangunan, terang dia, dampaknya dapat menimbulkan bencana. “Sebelum pembangunan dilanjutkan lebih jauh, Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok harus cek lokasi,” kata Ahmad.

Kemudian, apabila lokasi bangunan tersebut masuk pada area atau zona sungai, Pemkot Depok perlu memastikan terkait ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2011 tentang Sungai dan Perda Depok Nomor 18/2003. (KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya