Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Langgar PSBB Berulang, Tempat Usaha Terancam Denda Rp150 Juta

Putri Anisa Yuliani
21/8/2020 12:10
Langgar PSBB Berulang, Tempat Usaha Terancam Denda Rp150 Juta
Pengunjung duduk di antara meja yang dipasangi ‘mock-up’ maskot di salah satu restoran cepat saji di kawasan Pancoran, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerbitkan beleid baru untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi.

Aturan tersebut adalah Pergub No 79 tahun 2020 tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pergub baru itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus lalu. Pada peraturan ini, sanksi progresif tidak hanya menyasar perkantoran dan industri jasa pariwisata tetapi juga menyasar kafe, restoran, dan rumah makan.

Baca juga: Awas, Tak Pakai Masker Berulang Kali, Denda Rp1 juta Menanti

Bagi tempat-tempat usaha tersebut yang melanggar aturan PSBB yakni kapasitas pengunjung sebanyak 50% serta terkait penerapan protokol kesehatan berkali-kali akan dikenakan sanksi denda progresif sesuai pasal 12 ayat 6 yang berbunyi: 'Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000.'

Tempat usaha seperti warung makan, kafe, dan restoran wajib menjaga jarak serta membatasi kapasitasnya hanya 50% pengunjung.

Selain itu, pihak pengelola juga wajib menyediakan hand sanitizer dan wastafel untuk mencuci tangan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya