Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatalkan kembali pembukaan bioskop. Padahal, belum ada 24 jam, dinas tersebut menyatakan tempat tersebut diizinkan buka.
"Masih zona merah Jakarta, penularan virus masih belum turun," ungkap Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Bambang Ismadi kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Kamis (20/8).
Disparekraf DKI merevisi Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
Selain bioskop, tempat biliar, tempat fitness atau gym, kolam renang, permainan anak seperti timezone juga dihapus.
Baca juga: Tarik Ulur Pembukaan Bioskop, GPBSI: Capek, Tak Jelas
"Memang sudah ditandatangani, tapi kita minta (pendapat) dari kiri kanan dulu dong. Nah, ini sudah ada yang bocorin ke luar," klaim Bambang.
Jenis kegiatan atau usaha yang diizinkan buka oleh Disparekraf DKI dari 14 hingga 27 Agustus adalah sebagai berikut:
1. Hotel/Akomodasi dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
2. Restoran/Rumah Makan, kafe dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan pariwisata dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4. Taman Margasatwa atau Kebun Binatang dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia dibawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5. Museum dan galeri dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
6. Pantai/Wisata Kepulauan Seribu dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop) dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9 Golf dan Driving Range dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
10. Pertunjukan di Ruang Terbuka dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
11. Produksi Film dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
12. Corporate Event dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
13. Meeting/Seminar/Workshop dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. (OL-14)
KEBIJAKAN kenaikan harga tiket masuk Museum Nasional Indonesia mendapat kritikan tajam Sejarawan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR), Edy Budi Santoso.
Ketiga destinasi wisata sejarah tersebut adalah Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, serta Museum Tekstil.
Selama pengelola museum masih menerima dana dari APBN, masyarakat tidak seharusnya dibebani biaya tinggi untuk mengakses fasilitas negara.
Kenaikan tarif Museum Nasional dari sebelumnya yang sebesar Rp25.000 merupakan langkah krusial untuk memenuhi standar pemeliharaan internasional.
Sebagai lembaga yang dikelola pemerintah, Museum Nasional mengemban tanggung jawab moral untuk mempermudah akses pendidikan bagi warga negara.
Fosil legendaris Homo erectus atau yang dikenal luas sebagai Java Man kini telah resmi dipamerkan untuk publik di Museum Nasional Indonesia, Jakarta.
Sebelumnya sekolah ini sempat memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen.
Tercatat ada 12 kasus aktif di tujuh rumah di kawasan Kembangan Utara. Sedangkan tujuh kasus aktif di enam rumah Kelurahan Srengseng.
SHANGHAI mencatat kenaikan tajam dalam kasus covid-19 pada Selasa (29/3/2022).
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari membenarkan jika wilayah Kecamatan Cempaka Putih kasus covid-19 tertinggi dibandingkan kecamatan lainnya.
Meski kasus covid-19 di wilayah Ibu Kota mulai menurun, namun masih ada 369 RT dari total 30.417 RT yang berstatus zona merah.
Pihak berwenang pada Kamis (24/2) pagi melaporkan 8.674 kasus baru, hampir semuanya didapat secara lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved