Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini sudah diperbolehkan kembali melakukan perjalanan dinas.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru.
SE yang diteken Sekda DKI Saefullah pada 7 Agustus 2020 itu serta merta mencabut SE sebelumnya yakni SE Sekda DKI Nomor 17/2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri; serta SE Sekda Nomor 21/2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid-19.
"Iya betul sudah diperbolehkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (18/8).
Dalam SE tersebut, alasan diperbolehkannya kembali ASN melakukan perjalanan dinas adalah untuk mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerja.
Namun, ada enam hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan dinas. Pertama, harus memperhatikan status penyebaran covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, perjalanan dinas dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
"(SPPD) dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas," jelas Saefullah dalam SE tersebut.
Kemudian, ASN juga harus memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal dan atau tujuan perjalanan dinas.
Keempat, memperhatikan dan mengikuti kriteria dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kelima, para ASN wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama melaksanakan perjalanan dinas.
Lalu bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunakan kendaraan umum maka harus menunjukkan kartu identitas, surat hasil pemeriksaan PCR yang menunjukkan negatif covid-19 atau rapid test yang menunjukkan nonreaktif covid-19 berlaku 14 hari sebelum keberangkatan, serta surat bebas gejala seperti influenza dari dokter atau rumah sakit.
"Setiap pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunakan kendaraan pribadi, harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam kendaraan," ucap Saefullah.
Saefullah menegaskan, ASN yang melanggar aturan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.(OL-4)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved