Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Covid-19 Masih Tinggi, Anies Bolehkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas

Putri Anisa Yuliani
18/8/2020 14:09
Covid-19 Masih Tinggi, Anies Bolehkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas
Petugas melakukan pengecekan berkas perjalanan penumpang di Terminal Pulo Gebang.( MI/ANDRI WIDIYANTO)

APARATUR sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini sudah diperbolehkan kembali melakukan perjalanan dinas.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru.

SE yang diteken Sekda DKI Saefullah pada 7 Agustus 2020 itu serta merta mencabut SE sebelumnya yakni SE Sekda DKI Nomor 17/2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri; serta SE Sekda Nomor 21/2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid-19.

"Iya betul sudah diperbolehkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (18/8).

Dalam SE tersebut, alasan diperbolehkannya kembali ASN melakukan perjalanan dinas adalah untuk mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerja.

Namun, ada enam hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan dinas. Pertama, harus memperhatikan status penyebaran covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, perjalanan dinas dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

"(SPPD) dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas," jelas Saefullah dalam SE tersebut.

Kemudian, ASN juga harus memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal dan atau tujuan perjalanan dinas.

Keempat, memperhatikan dan mengikuti kriteria dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kelima, para ASN wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama melaksanakan perjalanan dinas.

Lalu bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunakan kendaraan umum maka harus menunjukkan kartu identitas, surat hasil pemeriksaan PCR yang menunjukkan negatif covid-19 atau rapid test yang menunjukkan nonreaktif covid-19 berlaku 14 hari sebelum keberangkatan, serta surat bebas gejala seperti influenza dari dokter atau rumah sakit.

"Setiap pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunakan kendaraan pribadi, harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam kendaraan," ucap Saefullah.

Saefullah menegaskan, ASN yang melanggar aturan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya