Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Satpol PP DKI: Aturan Denda Progresif Masih Disusun

Tri Subarkah
15/8/2020 13:37
Satpol PP DKI: Aturan Denda Progresif Masih Disusun
Petugas Satpol PP mengenakan rompi khusus kepada pelanggar PSBB Jakarta(Antara/Aditya Pradana)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih menyusun perubahan Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 mengenai sanksi denda progresif pelanggar pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, aturan itu masih disusun. "Sanksi denda progresif masih sedang disusun, dalam waktu dekat akan segera disampaikan," kata Arifin, Sabtu (15/8).

Saat ditanya kapan tanggal pasti aturan tersebut diterbitkan, Arifin enggan menjawab. Nantinya, orang yang melanggar protokol kesehatan covid-19 lebih dari sekali akan didenda berlipat ganda. Ia mencontohkan pelanggar masker yang mulanya dikenai sanksi denda Rp250 ribu, akan didenda menjadi Rp500 ribu pada pelanggaran kedua.

Baca juga: Pemakaain Masker secara Tidak Benar akan Ditindak

"Andaikan, misalnya pada saat dia melanggar penggunaan masker dia dikenakan sanksi denda Rp250 ribu, tapi bagi mereka yang berulang, kedua kali, bisa dikalikan dua, berulang yang ketiga, bisa dikalikan tiga," papar Arifin.

Nantinya, mekanisme pemantau sanksi denda progresif tersebut akan berbasis teknologi. Hal itu untuk memudahkan petugas di lapangan karena masyarakat dapat melakukan pelanggaran di dua tempat berbeda.

"Kalau nggak gitu susah nyatetnya. Kemarin ketangkap di Jakarta Timur, lalu kena lagi di Jakarta Selatan. Kan pindah-pindah gitu," jelasnya.

Bedasarkan catatan Satpol PP DKI, total masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker sudah mencapai 91.188 orang per Kamis (13/8). Dari angka tersebut, sebanyak 10.356 orang membayar denda, sedangkan sisanya dikenai sanksi kerja sosial.

"Kita bukan kejar denda, kita ingin kejar efek jera terus meningkat disiplinnya. jangan lihat oh Satpol PP kejar denda. Kan kalau dia maunya sanksi denda nggak mau kerja sosial ya kita terima," tandas Arifin. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya