Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih menyusun perubahan Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 mengenai sanksi denda progresif pelanggar pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, aturan itu masih disusun. "Sanksi denda progresif masih sedang disusun, dalam waktu dekat akan segera disampaikan," kata Arifin, Sabtu (15/8).
Saat ditanya kapan tanggal pasti aturan tersebut diterbitkan, Arifin enggan menjawab. Nantinya, orang yang melanggar protokol kesehatan covid-19 lebih dari sekali akan didenda berlipat ganda. Ia mencontohkan pelanggar masker yang mulanya dikenai sanksi denda Rp250 ribu, akan didenda menjadi Rp500 ribu pada pelanggaran kedua.
Baca juga: Pemakaain Masker secara Tidak Benar akan Ditindak
"Andaikan, misalnya pada saat dia melanggar penggunaan masker dia dikenakan sanksi denda Rp250 ribu, tapi bagi mereka yang berulang, kedua kali, bisa dikalikan dua, berulang yang ketiga, bisa dikalikan tiga," papar Arifin.
Nantinya, mekanisme pemantau sanksi denda progresif tersebut akan berbasis teknologi. Hal itu untuk memudahkan petugas di lapangan karena masyarakat dapat melakukan pelanggaran di dua tempat berbeda.
"Kalau nggak gitu susah nyatetnya. Kemarin ketangkap di Jakarta Timur, lalu kena lagi di Jakarta Selatan. Kan pindah-pindah gitu," jelasnya.
Bedasarkan catatan Satpol PP DKI, total masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker sudah mencapai 91.188 orang per Kamis (13/8). Dari angka tersebut, sebanyak 10.356 orang membayar denda, sedangkan sisanya dikenai sanksi kerja sosial.
"Kita bukan kejar denda, kita ingin kejar efek jera terus meningkat disiplinnya. jangan lihat oh Satpol PP kejar denda. Kan kalau dia maunya sanksi denda nggak mau kerja sosial ya kita terima," tandas Arifin. (J-2)
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Menurut Anies Baswedan, pemerintah menerapkan sanksi denda bukan untuk meraup untung di tengah pandemi covid-19 melainkan untuk mendisiplinkan warga demi keselamatan warga juga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut PSBB Transisi akan kembali diperpanjang untuk keempat kalinya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung wacana Gubernur Anies Baswedan untuk memberlakukan denda progresif.
Dalam Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 19 Agustus lalu, sanksi denda progresif itu diatur dengan denda paling tinggi hingga Rp150 juta.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 79 tahun 2020, sanksi denda progresif diakomodasi dan segera bisa diterapkan kepada masyarakat termasuk yang tidak memakai masker
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved