Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih menyusun perubahan Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 mengenai sanksi denda progresif pelanggar pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, aturan itu masih disusun. "Sanksi denda progresif masih sedang disusun, dalam waktu dekat akan segera disampaikan," kata Arifin, Sabtu (15/8).
Saat ditanya kapan tanggal pasti aturan tersebut diterbitkan, Arifin enggan menjawab. Nantinya, orang yang melanggar protokol kesehatan covid-19 lebih dari sekali akan didenda berlipat ganda. Ia mencontohkan pelanggar masker yang mulanya dikenai sanksi denda Rp250 ribu, akan didenda menjadi Rp500 ribu pada pelanggaran kedua.
Baca juga: Pemakaain Masker secara Tidak Benar akan Ditindak
"Andaikan, misalnya pada saat dia melanggar penggunaan masker dia dikenakan sanksi denda Rp250 ribu, tapi bagi mereka yang berulang, kedua kali, bisa dikalikan dua, berulang yang ketiga, bisa dikalikan tiga," papar Arifin.
Nantinya, mekanisme pemantau sanksi denda progresif tersebut akan berbasis teknologi. Hal itu untuk memudahkan petugas di lapangan karena masyarakat dapat melakukan pelanggaran di dua tempat berbeda.
"Kalau nggak gitu susah nyatetnya. Kemarin ketangkap di Jakarta Timur, lalu kena lagi di Jakarta Selatan. Kan pindah-pindah gitu," jelasnya.
Bedasarkan catatan Satpol PP DKI, total masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker sudah mencapai 91.188 orang per Kamis (13/8). Dari angka tersebut, sebanyak 10.356 orang membayar denda, sedangkan sisanya dikenai sanksi kerja sosial.
"Kita bukan kejar denda, kita ingin kejar efek jera terus meningkat disiplinnya. jangan lihat oh Satpol PP kejar denda. Kan kalau dia maunya sanksi denda nggak mau kerja sosial ya kita terima," tandas Arifin. (J-2)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
KORLANTAS Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Sejak awal penerapan, sanksi progresif tidak berjalan efektif.
Kebijakan itu diambil seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pada angkot diatur hanya boleh satu sopir, tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Kemarin, Ditlantas PMJ dan Dishub DKI Jakarta menjaring 30 angkot di Tanah Abang yang
PEMERINTAH Provinsi Riau akhirnya mengeluarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sanksi denda progresif itu tak langsung bisa diberikan. Arifin akan memanggil pihak pengelola untuk mendengarkan klarifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved