Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Banyak Pelanggaran, Dishub DKI Jakarta Tiadakan 32 KKP

Putri Anisa Yuliani
14/8/2020 05:56
Banyak Pelanggaran, Dishub DKI Jakarta Tiadakan 32 KKP
Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Sultan Iskandar Muda, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

BERDASARKAN hasil evaluasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah kota mulai Minggu (16/8).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas di 32 KKP.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan, bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang berada di area KKP karena rentan penularan covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan. Maka, untuk sementara, KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi implementasi selanjutnya," terang Syafrin, Kamis (13/8).

Baca juga: PSBB Transisi tidak Efektif

Lebih lanjut, Syafrin menerangkan meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas Syafrin.

KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya